Tupoksi BPOM era Penny, Melemah, Sehingga EG Lolos

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Okt 2022 20:50 WIB

Tupoksi BPOM era Penny, Melemah, Sehingga EG Lolos

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dikritik habis oleh mantan Menkes Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Prof Siti Fadilah menyoal atas kejadian temuan cemaran senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas pada sejumlah produk obat sirop yang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Waspada! BPOM Rilis Jamu Tradisional Ilegal: Picu Masalah Kesehatan

Siti menilai tupoksi BPOM era Penny, melemah. Ia pun mengklaim saat dirinya menjabat sebagai Menkes periode 2004-2009, peran BPOM adalah rutin melakukan uji dan pengawasan.

Ia kemudian menilai BPOM saat ini hanya sebagai lembaga registrasi obat dan makanan tanpa pengawasan yang penuh.

"Karena perubahan peta politik, sehingga Indonesia harus masuk ke pasar bebas. Akibatnya BPOM hanya untuk registrasi saja, harus nurut saja pada yang tertera dari pabrik yang meregister, baru kalau ada masalah baru diteliti," kata Siti dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube geloraTV, Rabu (26/10/2022).

"Ini kan masuknya kebobolan. Kebobolan bukan salahnya BPOM, bukan salahnya Menkes, tapi kesalahan sistem, barangkali itu," imbuhnya.

Siti juga mengkritik pernyataan BPOM baru-baru ini yang mengakui bahwa BPOM selama ini tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran EG maupun dietilen glikol (DEG) pada obat sirop. BPOM hingga saat ini, belum ada pakem internasional yang mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam komponen pembuatan obat.

"Ini adalah kesalahan tata kelola. Bu Penny (Kepala BPOM) apakah tata kelola seperti itu? saya kira malah seperti itu tadi. Kalau saya dulu tidak, ada laboratorium aktif yang memeriksa setiap barang yang masuk ke Indonesia ini," ujar Siti.

 

BPOM Maladministrasi

Kritikan mantan Menkes RI, Siti Fadilah juga disorot Ombudsman RI. Melalui anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, menilai BPOM melakukan maladministrasi karena tidak secara ketat melakukan pengawasan ketat terhadap obat-obatan yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Menurut Robert, BPOM seharusnya bisa mencegah masalah ini muncul jika melakukan pengawasan ketat pada proses sebelum obat didistribusikan dan setelah obat berada di pasaran.

Baca Juga: Update: BPOM Rilis 176 Obat yang Aman dari Risiko Gagal Ginjal

"Kami melihat bahwa kelalaian yang terjadi pada Badan POM itu terlihat pada pengawasan baik pada pre market atau proses sebelum obat distribusikan atau diedarkan dan post market control ini terkait dengan pengawasan setelah produk itu beredar," ucap Robert.

 

Penny Dituntut Mundur

Sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) berunjuk rasa di depan Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Koordinator aksi BARIS, Ahya mengungkapkan, para demonstran mendesak BPOM untuk bertanggung jawab atas merebaknya gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Baca Juga: BPOM Sidak Rutin Jajanan Tanpa izin Edar, Kerugian RI Capai Rp 47,9 M

"Setelah ditelusuri kebanyakan kasus kematian dipicu akibat anak-anak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup dan cair dengan kandungan berbahaya," ujar Ahya saat ditemui di lokasi, Rabu kemarin.

Dalam aksinya, Ahya menyampaikan empat tuntutan kepada BPOM. Tuntutan pertama, kata Ahya, massa meminta BPOM bertanggung jawab terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menimpa pada anak-anak dan balita.

Kemudian, Menurut Ahya, BPOM harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yakni pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar. Fungsi pengawasan itu dinilai tak berjalan dengan baik.

Ketiga, mendesak BPOM harus mencabut izin usaha dan produksi para industri farmasi yang sudah mengeluarkan obat sirup yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM

Kemudian, keempat, meminta agar Kepala BPOM untuk dicopot karena diduga melakukan gratifikasi suap izin produksi dan izin edar. n jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU