Wali Kota Minta BPJS Kesehatan Awasi Kendali Aplikasi PCare

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Nov 2020 21:04 WIB

Wali Kota Minta BPJS Kesehatan Awasi Kendali Aplikasi PCare

i

Caption : Wali kota Mojokerto saat mengecek aplikasi PCare di Puskesmas.SP/DWI AGUS SUSANTI

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Aplikasi Primary Care (PCare) yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (BPJS-Kes), seyogyanya dapat mempermudah masyarakat dalam memilih rumah sakit yang diinginkan sebagai tempat rujukan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Namun, sistem tersebut tidak berjalan baik di Kota Mojokerto. 

Temuan atas kejanggalan tersebut, diungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa Puskesmas.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Walikota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, tidak adanya keterbukaan atau transparansi dari BPJS-Kes atas penggunaan aplikasi PCare yang tidak dapat merujuk pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Mengingat, RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Kota Mojokerto dengan fasilitas lengkap. 

"Kami (Pemerintah Kota Mojokerto) tidak menuntut diluar batas ketentuan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, selama tiga tahun berturut-turut kami telah mengupayakan jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Universal Health Coverage (UHC). Sehingga, lebih dari 95 persen warga Kota Mojokerto telah memiliki jaminan kesehatan. Berlandaskan hal ini, kami ingin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan (rumah sakit) yang diinginkan mereka," jelas Ning Ita, Selasa (3/11).

Yang disayangkan walikota perempuan pertama di Mojokerto ini, dalam penerapan PCare BPJS-Kes adalah kapasitas rujukan yang lebih dari 30 persen, ternyata secara sistem terbuka untuk rujukan fasilitas pelayanan lainnya. Ning Ita mencontohkan, jika kapasitas rujukan untuk beberapa poli di rumah sakit swasta tipe C dan D, telah melampaui kapasitas yang telah ditentukan jika dilihat dari aplikasi PCare. Kendati kapasitas terbilang melebihi, namun melalui PCare pasien tetap mendapatkan rujukan di rumah sakit tipe C atau D dan bukan di RSUD yang memiliki kapasitas lebih dari 100 persen.

"Misalnya begini, ada rumah sakit tipe C yang memiliki jatah rujukan hanya 11, namun pada kenyataannya rumah sakit tersebut dapat menampung 13 rujukan. Bisa dibilang, ini telah melebihi kapasitas atau aturan. Seharusnya, lebihan tersebut dapat dirujukkan ke RSUD yang memiliki kapasitas lebih. Tidak hanya itu, ada pasien yang menginginkan dirujuk ke salah satu poli di RSUD karena dekat dengan rumah, tapi saat dicek di aplikasi PCare, justru RSUD kami tidak tercantum di sana. Jadi, selama ini RSUD kami tidak memiliki satupun rujukan dari masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Temuan atas kejanggalan ini, didapati Ning Ita saat menjumpai warga yang mengadu kepadanya karena tidak dapat dirujuk ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo dan justru dialihkan ke rumah sakit swasta yang jauh dari tempat tinggal pasien. Untuk itu, Ning Ita segera bertindak tegas dengan mengecek satu-persatu permasalahan yang ada di masyarakat selama ini terkait layanan rujukan PCare BPJS-Kes. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang kecewa atas sistem yang kurang berpihak kepada warga Kota Mojokerto.

Mengetahui ketidakberesan terhadap sistem PCare BPJS-Kes, Ning Ita meminta kepada pihak BPJS-Kes untuk lebih mengawasi pengendalian terhadap aplikasi rujukan PCare. Selain itu, ia juga meminta agar ada transparansi nama-nama tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada pasien yang mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) sebagai bentuk transparansi pelayanan. "Jika tenaga medis spesialis memiliki surat ijin praktek (SIP) yang terbatas jumlahnya, hal yang mustahil jika banyak pelayanan kesehatan yang bisa buka di jam yang bersamaan dengan kuota layanan yang terbatas pula. Namun di aplikasi layanan PCare, hal tersebut tidak ditampilkan nama-nama tenaga medis spesialis yang melayani pasien rujukan," tandasnya.

Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dimana RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo telah sesuai dengan berdasarkan kompetensi, sarana dan prasarana sehingga dapat menerima kapasitas 30 persen secara terbuka untuk menerima rujukan melalui aplikasi layanan PCare dari Puskesmas. dwy

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU