YKP Dituding Penipu, Fasum Dibisniskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Apr 2021 21:58 WIB

YKP Dituding Penipu, Fasum Dibisniskan

i

Warga RW X YKP Rungkut Kidul melakukan aksi demo di Balai Kota Surabaya, Selasa (27/4). SP/Al Qomar

 

Wawali Armudji Minta Fasum Dikembalikan ke Warga RW10 YKP Rungkut Kidul

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polemik penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di awal kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menyeruak. Padahal, polemik fasum-fasos sudah lama menjadi pekerjaan rumah dari Pemerintah Kota Surabaya. Tak heran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus menerus mengingatkan para pengembang untuk segera menyerahkan fasum-fasos ke Pemerintah Kota Surabaya.

Kini yang terbaru, pengembang Yayasan Kas Pembangunan (YKP), yang kini sudah diambil alih oleh beberapa pejabat Pemerintah Kota Surabaya, menyulap salah satu fasumnya menjadi fasilitas perdagangan. Hal ini dilakukan saat YKP masih dikuasai oleh Suryo Harjono, Mentik Budiwijono dkk.

Atas dasar itu, Selasa (27/4/2021) kemarin, Warga RW10 YKP Rungkut Kidul depan UPN melakukan aksi di Balai Kota Surabaya.  Aksi warga RW X itu menuntut dikembalikannya fasum di YKP.   Puluhan warga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan adalah ‘YKP Penipu, Kembalikan fasum Kami’.

Korlap Aksi Demo Warga YKP Rungkut Kidul, Yanto Satumin mengatakan, aksi demo warga YKP RW 10 Rungkut Kidul di Balai Kota Surabaya hari ini bertujuan, agar fasum perumahan kami dikembalikan fungsinya, tidak dijadikan area usaha dan bisnis. “Permintaan nya cuma satu yaitu, kembalikan fasum kami.”ujarnya di Surabaya, Selasa (7/4).

 

Fasum di YKP Dibisniskan

Ia menjelaskan, pada waktu beli rumah di YKP tahun 1989 site plannya ada fasilitas umum, tapi mengapa saat ini berubah menjadi fasilitas perdagangan atau bisnis area. 

Kita minta fasum dikembalikan agar bisa menjadi resapan air di lingkungan kami, serta bisa menjadi ruang terbuka hijau, dan bisa jadi tempat olahraga. “Fasum yang ada jelas-jelas dijual oleh YKP. Nah kebetulan infonya ada KPK ke Balai kota, ya kebetulan, sekalian kita demo agar suara kita didengar KPK soal fasum yang dijual oleh YKP,” tegasnya.

Dirinya kembali mengatakan, kami akan terus koordinasi dengan warga RW 10 Rungkut Kidul YKP sampai tuntutan kami terpenuhi. “Yang pasti fasum harus dikembalikan fungsinya jangan dijadikan fasilitas perdagangan,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya, Senin (26/4/2021), warga RW 10 mengadu fasum YKP yang beralih fungsi di DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya melalui Wakil Wali Kota Surabaya Armudji. Kali ini Cak Ji memberi kesempatan seluas-luasnya setiap warga untuk mengadu.

"Warga ini sudah mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya tapi tak ditanggapi. Saya sudah terlanjur janji saat kampanye, setiap persoalan warga silakan ngadu ke saya langsung. Tidak saya tolak dan bisa dicari penyelesaiannya," kata Cak Ji.

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

IMB Sudah Keluar

Wawali yang sebelumnya dua periode menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya itu menghadirkan  Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lilik Arijianto. Selain itu ada pula Bappeko. Bahkan Ketua Komisi C Baktiono dihadirkan dalam aduan warga ke wakil wali kota itu.

Anggraini, salah satu warga Rungkut Kidul RW 10 mengaku, bila pihaknya ingin mendapat kejelasan terkait status fasum yang selama ini sudah dianggap menjadi bagian dari wilayah perumahan.

"Sementara sekarang, banyak pihak yang akan membangun di tempat itu. Dari informasi yang ada memang tanah lahan di lokasi tersebut, ternyata sudah dijual kepada pihak lain. Ini yang kami pertanyakan, apakah mungkin fasum yang semula kita membali rumah dan itu menjadi bagian dari fasilitas yang bisa kita nikmati bersama kemudian dijual," keluh Anggraini, kemarin.

Soal jual beli lahan itu, ia mengaku tidak mengetahui dan mengharapkan mendapatkan klarifikasi itu dari Pemkot Surabaya. "Kemudian dengan mobilisasi alat berat yang akan membangun dikawasan itu, asumsi kami sekarang ini adalah sudah keluar IMB nya. Sementara IMB juga memiliki banyak persyaratan. Kami ingin mempertanyakan, jika sudah keluar IMB, maka apa dasarnya? Jika memang fasum sudah beralih fungsi menjadi perdangan dan jasa, maka bagiamana prosesnya dan kapan itu dilakukan?," tanya Anggraini.

 

Kepala DPRKPCKTR Klaim Sesuai Perda

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Warga menyebut YKP menjual fasum itu ke pengembang lain untuk komersial. Luasan 20.000 meter persegi fasum itu adalah fasum satu-satunya. Namun pertanyaan warga RW10 itu dijawab Plt Kepala DPRKPCKTR Lilik Arijianto.

“Sesuai Perda 8/2018 bahwa wilayah Rungkut itu peruntukannya untuk perdagangan dan jasa. Ada fasum yang dikelola pengembang dan ada fasum sosial. Yang dekat Taksi Metro ini fasum pengembang memang," kata Lilik. 

 

Wawali Minta Kembalikan Fasum

Mendengar jawaban Lilik, Wawali Cak Ji tetap meminta mengembalikan fasum itu untuk warga. "Kembalikan. Itu fasum, fasum tunggal. Tak adalagi fasum lain di Rungkut Kidul.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya aduan warga waktu itu, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diposisikan oleh Ketua DPRD Kota Surabaya tentang sarana dan prasarana fasilitas.

"Memang rapat belum selesai, dan rapat pertama kali tapi selanjutnya kami mengundang kembali karena masih belum tuntas. Karena dari pengembang dan salah satu yang kami undang tidak hadir. Maka kami akan mengundang kembali terkait dengan persoalan yang diminta warga, yaitu tentang fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak warga didaerah Rungkut Kidul," pungkas Baktiono. alq/cr2/na/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU