2 Pemuda Kangayan Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Nov 2020 21:39 WIB

2 Pemuda Kangayan Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Permen

i

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Usrianto (25) dan Mat Darma (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Dua tersangka ini ditangkap di jalan raya Dusun Sumor Elos, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal saat anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang.

Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan. Ternyata didapati dua laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor melintas di jalan raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang. Kedua orang ini dicurigai membawa sabu.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

“Dua orang yang dicurigai membawa sabu ini kemudian dihentikan dan digeledah. Ternyata benar, mereka didapati membawa satu poket sabu, meski sempat membuangnya ke pinggir jalan,” ungkap Widiarti.

Dalam penggeledahan itu, anggota Polsek Kangayan mengamankan barang bukti berupa 1 poket/plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Sabu itu dibungkus dengan bungkus permen Lolipop. Selain itu juga ditemukan 1 pipet kaca, dan 1 handphone diduga untuk transaksi sabu.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU