Qosim Disebut di Persidangan, KPK Diminta Tuntaskan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 22:17 WIB

Qosim Disebut di Persidangan, KPK Diminta Tuntaskan

i

HM. Qosim.

 

SURABAYA PAGI, Gresik -Korupsi jasa pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, sudah berada di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama pejabat di lingkup Dinkes, Pemkab Gresik yang diduga ikut menikmati uang haram dari korupsi tersebut, terdengar nyaring di tengah masyarakat Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Seyogyanya, KPK menindaklanjuti ‘nyanyian’ terdakwa mantan Kadis Kesehatan Gresik, Nurul Dholam di persidangan. Demikian ditegaskan dari H. Suyanto, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik (Ungres). Dia menegaskan, aparat hukum, harus menindak lanjuti itu, dengan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut oleh terdakwa Nurul Dholam. Agar kasus tersebut clear and clean tidak tebang pilih.

“Itu data awal, jika terbukti pejabat tersebut ikut menerima aliran uang korupsi, maka seharusnya mereka ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suyanto.

Lanjut dia, boleh-boleh saja nama-nama yang menerima aliran uang hasil korupsi mengatakan bahwa, nyanyian terdakwa Nurul Dholam dalam persidangan itu fitnah, itu hak mereka.

“Tapi seharusnya disitu disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan. Tentunya jaksa selaku penyidik harus mempertimbangkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Senada dengan Mashudi, SH., MH Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Gresik yang menekankan Kejaksaan dan Hakim untuk segera nama-nama pejabat yang disebut Nurul Dholam segera diperiksa.

“Pengakuan Nurul Dholam sudah jelas aliran dana korupsi mengalir pada Wabub M. Qosim, mantan Kepala DPPKAD Gresik Yetty Sri Suparyati, Joko Sulis dan anggota Dewan komisi D. Semuanya harus diperiksa,” ucapnya.

Terpisah, akademisi dari fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Gresik (UMG), Zulfikar Ardiwardana Wanda juga menegaskan hal yang sama. Ia mengatakan kasus tersebut sangat menarik untuk dicermati. sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya kasus korupsi biasanya terorganisir sistematis dan dilakukan lebih dari satu orang.

” Kasus ini merupakan kejahatan terorganisasi. Kejaksaan kan sudah punya alat bukti tinggal dikembangkan lagi, siapa saja yang terlibat dari penyalahgunaan dana kapitasi ini,” ujar pria kelahiran Madura ini.

Zulfikar berharap, aparat hukum menuntaskan kasus tersebut secara cepat dan terukur, karena masyarakat juga turut mengawal. “Kepastian hukum dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H.mengatakan,  KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

“Jadi peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya, menjadi lebih efektif dan efisien,”tegas Rahadi.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

“Jadi, KPK bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada setiap orang yang  diduga melakukan dan bahkan terlibat dan ada indikasi terlibat korupsi,”imbuhnya.

 Merasa Difitnah

Seperti diketahui, Dholam terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 Puskesmas se Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018. Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. Kemudian, Dholam hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 Juta dan dikembalikan kepada kas negara.

Selama proses persidangan, Nurul Dholam mengakui,  sebagian uang korupsi mengalir ke kantong Wakil Bupati Gresik HM Qosim.

Selain mengalir ke kantong Wabup, mantan Sekda Gresik, Djoko Sulistiyo juga disebut turut menerima uang hasil potongan Jaspel kapitasi BPJS Kesehatan sebesar 10 persen. Pejabat lain disebut terdangka Nurul Dholam ialah Yetti, saat menjabat Kepala DPPKAD Gresik.

“Uang hasil korupsi potongan Jaspel BPJS tersebut mengalir ke Pak HM Qosim, dan Pak Djoko Sulistiyo untuk THR,” aku Nurul Dholam di hadapan Majelin Hakim.

“Ada juga uangya kita serahkan ke Bu Yetti sebesar Rp 170 juta dan ke Pak Muchtar, sekretaris DPPKAD Gresik Rp 30 juta total semuanya Rp 200 juta,” tambah Nurul Dholam dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Wiwid Arodawanti, saat itu.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Namun hingga hari ini, nama-nama itu belum diperiksa dan terkesan kebal hukum. Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) melaporkan kejanggalan kasus in ke KPK pada Rabu (11/11/2020).

Sementara itu saat dikonfirmasi, M. Qosim membantah ‘tudingan Dholam. “Itu fitnah, saya tidak menerima uang dari Pak Dholam. Saya juga ikhlas kok difitnah, jdi sekarang sudah tidak ada masalah. Mari kita jaga kondusifitas Kabupaten Gresik,” kata Qosim usai menjalankan sholat Jumat (15/2/2019) lalu.

Sebelumnya Yetty Sri Suparyati, yang dituding menerima uang Rp.170 juta mengatakan hal yang sama. “Itu fitnah, saya tidak pernah menerima uang itu, saya sudah pensiun, saya sekarang fokus di Agama,” ucapnya, Kamis (14/2/2019).tim

 

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU