SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 terus dilakukan oleh Forkopimda Lamongan, salah satunya dengan menegakkan Perda Pemprov No 2 Tahun 2020, dengan melakukan operasi Justitia, Senin (14/9/2020).
Operasi yang difokuskan kepada pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker tersebut, dilaksanakan di Jalan Basuki Rahmat Lamongan, yang dipantau langsung oleh Bupati dan anggota Forkopimda.
Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi
Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan penindakan berupa tilang dan sidang di Sport Center Lamongan (SCL) atau Gedung Olahraga (GOR) Lamongan.
Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal 3 bulan.
Kapolres Lamongan AKBP Harun menyebutkan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan, atau tidak memakai masker.
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengungkapkan bahwa dirinya serius menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
Jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam penindakan kali ini sebanyak 17 orang. Selanjutnya pelanggar dilakukan penindakan sidang di dalam GOR dengan putusan Majelis Hakim yang mengenakan denda administrasi Rp 10 ribu.
Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga
"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," tegasnya. jir
Editor : Moch Ilham