Masih hangat kasus pencabulan yang melibatkan pemilik angkringan di Ponorogo, kini kasus pencabulan kembali terjadi di Ponorogo. Gadis ABG yang masih dibawah umur dicabuli 2 pemuda di dalam hutan. Ironisnya kedua pelaku merupakan saudara. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi M Ardi di Ponorogo,
Nahas menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat dua pemuda yang salah satunya adalah mantan pacarnya sedangkan satu pelaku lainnya adalah sepupu pelaku. Kedua pelaku berinisial berinisial AW (20) dan ES (22).
Mereka menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun itu di tepi hutan kecamatan Badegan usai diancam pelaku.
“Kami berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, Bunga (nama samaran) yang masih berumur 17 tahun menjadi korban persetubuhan mantan pacar inisial AW dan sepupu AW berinisial ES,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (20/6/2020).
Azis kemudian menjelaskan kronologinya. Senin (15/6) sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka menyetubuhi korban. Ketika ada warga yang melihat aksi persetubuhan mereka, dua tersangka dan korban langsung lari terbirit-birit. Bahkan mereka tidak sempat membawa barang-barang mereka, selain pakaian.
"Saat ketahuan warga, tersangka dua ini dan korban lari tunggang langgang," jelas Azis.
Korban dan para pelaku meninggalkan barang bukti berupa dua sepeda motor yakni Honda Supra X nopol KT 4892 AW dan Yamah Jupiter MX nopol W 4157 RA. Selain itu juga ada handphone milik korban.
Dari barang bukti handphone tersebut, polisi bisa mengungkap kasus tersebut.
"Sama satu HP yang tertinggal, setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi," tambah Azis.
Di hadapan polisi dan orangtuanya, korban menceritakan kronologi kejadian sebelumnya. Dia mengaku sempat diancam oleh AW jika tidak mau melakukan persetubuhan. Akhirnya korban mau disetubuhi bergantian oleh AW dan ES.
“Tersangka mengancam akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapan mereka via WA ke pacar baru korban. Takut diadukan ke pacarnya, akhirnya korban mau melayani nafsu kedua tersangka secara bergantian,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap kedua tersangka bukan sekali itu saja melakukan persetubuhan terhadap Bunga. Sebelumnya ternyata sudah melakukannya di tempat yang sama, di hutan Badegan.
“Ternyata persetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali. Sebelumnya mereka sudah melakukannya, karena tidak ketahuan dan aman, makanya dilakukan lagi hingga ketahuan warga,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (20/6/2020).
Kejadian itu berawal saat Bunga berpacaran dengan tersangka AW. Selanjutnya, pada Oktober 2019, AW mengajak Bunga melakukan hubungan layaknya suami istri. AW melakukan bujuk rayu terhadap korban, dia menjanjikan jika korban hamil, akan bertanggungjawab.
Akhirnya persetubuhan itu terjadi di hutan masuk Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo. “Nah sekitar bulan November 2019, hubungan korban dan tersangka putus,” katanya.
Mei 2020, AW menghubungi korban kembali, menanyakan kabar dan mengajak keluar bersama.
Korban kembali diajak bersetubuh di tepi hutan. Bahkan AW juga mengajak ES untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
"Kejadian serupa terulang kembali pada Senin (15/6) lalu di TKP yang sama. Kedua tersangka mengajak korban lagi," papar Azis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Moch Ilham