Polemik Cafe Gudang, Joy Tuntut Balik Grace

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Des 2020 01:51 WIB

Polemik Cafe Gudang, Joy  Tuntut Balik Grace

i

Joy Sanjaya Tjwa.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Joy Sanjaya Tjwa menanggapi laporan polisi yang dilaporkan Grace Octavia Leo Waldi, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Dan Joy menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan akan melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.

Joy mengatakan, dirinya dengan Grace telah sepakat bekerjasama mengelola Cafe Gudang di Jalan Banyu Urip Surabaya. Kesepakatan ini sudah disetujui di atas kertas dan ada saksinya.

Baca Juga: Nenek Siti Asiyah Diputus Bersalah

"Untuk kesepakatan kita ada kerjasama, sudah ada perjanjian yang disepakati bersama. Ini saya akan tunjukkan dalam proses hukum beserta bukti rekaman dan lain-lain itu sudah lengkap," ucap Joy saat dikonfirmasi melalui telepon. Kamis (31/12/2020).

Grace juga melaporkan Joy atas tuduhan Mark Up biaya saat proses pembukaan cafe gudang, yang diketahui saat audit internal pada September 2020.

Padahal sebelum menyetujui perjanjian kerjasama, Grace juga mengecek semuanya dan cafe tersebut telah beroperasi, sehingga Joy berpendapat bahwa pelapor tidak paham kerjasama di dunia usaha rumah cafe.

"Untuk Mark up sangat tidak benar karena perjanjian disetujui dan dicek sama mereka juga, setelah semua proses pembangunan dan sudah final semua. Dan bahkan itu sudah beroperasi, jadi kalau persetujuan sudah dibuat setelah operasi masih diungkit ke belakang kan juga lucu. Jadi kenapa mau menandatangani kalau belum di cek, itu gak ada Mark up sama sekali mungkin pelapor saja yang awam di dunia kerja gini," terang Pria warga Laguna Utara Surabaya tersebut.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Nenek Aisyah Kutuk Kuburnya Dipersempit

Joy juga menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani setelah empat bulan cafe Gudang beroperasi pada Desember 2019, sehingga jika Grace menemukan kejanggalan maka tidak perlu menandatanganinya.

"Ini sudah beroperasi dan sudah jalan dan sudah dibikin baru kita kerjasama. Lah perjanjian kerjasama itu sesudahnya justru, seharusnya kalau ada Mark Up dan lain-lain itu sudah tidak perlu kita adakan kerjasama, tidak perlu tandatangan perjanjian," tegas Joy.

Joy siap menghadapi tuduhan Grace, dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan balik karena telah mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Nenek Siti Asiyah Dituntut 2 Bulan Penjara

"Saya mengikuti proses hukum dan saya percaya hukum di Indonesia bisa mengungkap kebenaran," tegasnya.

Seperti diketahui, Joy dilaporkan Grace berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.by

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU