Nia Daniaty, Minta Anaknya Tegar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS, Kamis (11/11).
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS, Kamis (11/11).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Olivia, Susanti Agustina mengatakan Nia Daniaty sudah mengetahui kabar penetapan tersangka Olivia, anaknya.

"Oh (Nia Daniaty) sudah tahu," kata Susanti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Susanti menyebut respons Nia Daniaty hanya meminta agar Olivia tegar di tahanan. Nia juga berharap kasus ini dapat segera selesai.

"Oh ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," beber Susanti.

Nia, akhirnya mau menjadi penjamin Olivia Nathania (Oi) agar tak dilakukan penahan oleh polisi lebih lama. Dia adalah penyanyi senior yang populer pada tahun 1980-an. Nia pelantun tembang kenangan 'Gelas-Gelas Kaca', Nia Daniaty. Nia tak lain adalah Ibunda Oi.

Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania telah diserahkan ke penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11) malam.

"Bahwa Oi tidak akan melarikan diri," ujar kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/11).

Susanti kemudian membeberkan sejumlah alasan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.

 

 

 

Jalani Pengobatan

Salah satunya karena Oi tengah menjalani pengobatan. Oi juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Ia sedang dalam pengobatan juga ke rumah sakit, ini yang menjadi pertimbangan," jelas Susanti.

Susanti berharap kliennya itu dapat dialihkan menjadi tahanan kota. Namun kembali lagi, dikabulkan atau tidaknya Oi menjadi tahanan kota berada di tangan penyidik.

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI-Polri. Pelapor mengklaim ada sebanyak 225 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini. Mereka mengklaim dirugikan Rp 9,7 miliar lebih.

Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret nama Olivia Nathania alias Oi sampai semalam terus bergulir. Diketahui, polisi bakal memanggil 4 nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Ada 4 lagi nanti (akan dipanggil), hasil gelar yang akan ditetapkan sebagai tersangka, di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," kata Kabid Humas Brigjen Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

 

 

 

Dibantu 4 Orang

Dari perkembangan kasus tersebut, Yusri menegaskan ke empat orang ini diduga berperan dalam membantu Oi melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Yusri juga memaparkan ke empat calon tersangka ini berinisial FM, ES, R, dan SN.

Atas kasus tersebut, mereka terancam dua pasal 55 dan 56 KUHP dengan unsur kesengajaan membantu suatu tindakan penipuan.

"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," katanya.

 

Farhat Turun Tangan

Farhat Abbas disebut berikan ancaman kepada para korban penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Itu disampaikan oleh kuasa hukum korban Olivia Nathania, Mila Ayu Dewatasari.

"Beberapa korban memilih untuk mundur karena mendapat ancaman akan mau dimasukkan ke penjara karena dianggap menyogok," ungkap Mila saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/11/2021).

"Padahal ini kan bukan menyogok. Istilahnya ini perjanjian. Kita memberikan jasa kepada Oi yang telah membantu aja awalnya," sambungnya lagi.

Padahal total kerugian semua korban dari Olivia Nathania mencapai miliaran rupiah.

"Cuma ada ketakutan sendiri karena kemarin ada ancaman dari Farhat dan segala macam itu. Kalau misal ditotal lagi sebenarnya lebih dari Rp 9,7 miliar," tuturnya.

Tapi hanya sebagian yang berani lapor polisi. Hal itu terjadi lantaran menurutnya Farhat Abbas sudah mengancam akan menjebloskan mereka ke penjara.

"Karena yang nggak mau muncul banyak. Mereka Mau dilaporkan, mau dimasukkan ke penjara oleh pihak Oi," ucapnya. n er, jk

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…