Jaksa Agung Diminta Usut Tan Paulin,

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 20:11 WIB

Jaksa Agung Diminta Usut Tan Paulin,

Anggota DPR-RI Duga Kuat Perdagangkan trading batubara ilegal

 

Baca Juga: ST Burhanuddin, Angkat Pamor Kejaksaan Agung

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mengusut sosok yang disebut sebagai 'Ratu Batu bara' di Kalimantan Timur, Tan Paulin.

Nama Tan Paulin belakangan sedang ramai diperbincangkan, karena wanita keturunan Tionghoa asal Surabaya diduga memperjual belikan batu bara ilegal di Kaltim.

Dan kasus ini ramai sekali terkait sumber daya alam. Anggota DPR -RI Komisi VII Muhammad Nasir menyebut kasus ini adalah 'Ratu Batu bara' Tan Paulin. “Ini konon katanya, saya enggak mau nuduh, katanya kuat sekali memperdagangkan trading batubara yang sumbernya disebut ilegal, harus dicek, pak," ingat Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Habiburokhman mengatakan, Kejaksaan perlu menyelidiki kasus tersebut. Sebab diduga ada keterlibatan penyelenggara negara. Dia mendukung apabila kabar yang beredar benar adanya.

 

Kasus -kasus Lain

Dia juga meminta Kejaksaan mengusut kasus-kasus lain yang berkaitan dengan sumber daya alam. Misalnya kasus pertambangan nikel di Bangka Belitung.

"Kalau sampai terjadi penyimpangan pasti melibatkan penyelenggara negara, dan itu ruang lingkup tugas bapak, tolong diusut, pak," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Jaksa Agung, Dipuji Politisi, Ekonom dan Praktisi Hukum

"Di satu sisi kalau memang enggak terbukti, ya jangan terjadi pencemaran nama baik. Tapi kalau ada buktinya ya kejar terus, jangan ragu kami dukung," tegasnya.

 

Tan Paulin Mencuat

Nama Tan Paulin pertama kali mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Kamis (13/1).

Dalam Raker tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyinggung Tan Paulin sebagai sosok 'Ratu Batu bara' di Kalimantan Timur. Menurutnya, Tan Paulin bisa menjual batubara satu juta per bulan, namun didapatkan secara ilegal.

Baca Juga: Kegiatan Tambang Batu Baru Illegal di Kaltim, Kembali Diusik di DPR-RI

"Sampai ada yang disebut-sebut 'Ratu Batu bara' tapi eggak ditangkep-tangkep ini orang. Produksinya satu juta satu bulan, tapi ga ada laporan ESDM ke kita. Tan Paulin namanya," kata Nasir.

Nasir mendesak Tan ini ditangkap lantaran memperoleh batu bara tersebut melalui jalur ilegal atau mencuri. Malah, batu bara tersebut bisa diperjualbelikan ke luar negeri.

"Saya bilang tangkep orang ini, siapa yang melindungi orang ini. Ini batu curian, tapi bisa dijual ke luar negeri, kacau ini. Semua tahu ini pemain batubara," tegasnya.

"Gara-hara dia, infrastruktur yang dibangun Pemda (Kalimantan Timur) rusak semua. Tapi enggak dipegang-pegang ini orang, apa duitnya sampai ke kementerian, saya enggak tahu juga," imbuhnya. n jk, 07, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU