279,45 Ton Pupuk Ilegal Bersubsidi, Gagal Didistribusikan di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mei 2022 20:08 WIB

279,45 Ton Pupuk Ilegal Bersubsidi, Gagal Didistribusikan di Jatim

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan ratusan ton pupuk bersubsidi yang diamankan dari 21 tersangka saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Senin (16/5/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal dari tangan 21 orang tersangka penyelewengan.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," kata Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga.

Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal. Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus di antaranya telah ditangani.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka. Modusnya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," ujarnya.

Padahal, lanjut Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp115 ribu. Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti per saknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu per saknya," ucapnya.

"Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli," ujarnya menambahkan.

Kemudian untuk mengelabuhi petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," katanya.

 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Modus

Dengan kasus serupa, terpisah, Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang mengungkapkan modus dua terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019.

“Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah agar petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari 2 hektare bisa membeli pupuk bersubsidi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (16 Mei 2022).

Terdakwa Kuseri NS selaku Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang memberikan arahan supaya menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarga lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.

“Khusus untuk wilayah Kecamatan Mojoagung Pengecer Pupuk Bersubsidi untuk tanaman tebunya adalah KUD Sumber Rejeki maka pada akhir tahun 2018 setelah mendapat arahan dari terdakwa Kuseri NS tersebut,” kata Ketut.

Sementara itu, terdakwa Solakhuddin yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima foto kopi KTP-KTP dari para Petani Tebu yang mengusahakan lahan melebihi dua hektare di wilayah Kecamatan Mojoagung.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

“Data identitas KTP-KTP ini nantinya dipergunakan oleh terdakwa Solakhuddin untuk dimasukkan nama-namanya ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Tahun 2019,” ucapnya.

Dia mengatakan secara faktual, di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu, sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif. Ini dilakukan, sebab RDKK adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi.

“Jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Ketut.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Kuseri NS dan Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua terdakwa dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. min,rip

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU