Woro - woro ! Subsidi BBM dan Listrik Perlahan Dihapus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Jul 2022 13:06 WIB

Woro - woro ! Subsidi BBM dan Listrik Perlahan Dihapus

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kementerian Keuangan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semakin efisien dan produktif. Hal tersebut dapat dicapai dengan cara salah satunya yaitu memperbaiki belanja subsidi yang dianggap tidak efisien seperti subsidi BBM dan Listrik.

"Kita harus mendorong belanja produktif. Subsidi BBM dan subsidi listrik itu gak efisien," ungkap Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN, DItjen Anggaran Kementerian Keuangan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditayangkan melalui akun Youtube Ditjen Anggaran, Senin (25/7/2022)

Baca Juga: Kemenparekraf Berharap Iuran Pariwisata Bersumber dari APBN

Dia menuturkan pemerintah secara bertahap dan berangsur-angsur harus mengembalikan harga komoditas energi ke harga keekonomian. Menurutnya, hal itu dilakukan agar belanja pemerintah semakin produktif.

"Memang secara bertahap dan berangsur-angsur kita harus kembalikan ke harga keekonomian. Supaya belanja produktif," jelasnya.

Tahun ini pemerintah menggelontorkan subsidi energi sebesar Rp 520 triliun, meliputi bahan bakar minyak (BBM), listrik dan LPG 3kg. . Anggaran tersebut dibayarkan pemerintah kepada PLN dan Pertamina untuk menahan selisih antara harga jual eceran (HJE) dan harga keekonomian BBM, listrik, dan gas LPG 3 kg.

Baca Juga: Realisasi Pembiayaan Utang 3 Bulan ini, Turun 53,6%

PT Pertamina Patra Niaga juga menaikkan harga jual LPG nonsubsidi di tingkat agen mulai 10 Juli 2022. Sebelumnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Besarnya subsidi yang diberikan artinya masyarakat bisa mendapatkan harga energi dengan lebih murah dibandingkan negara lain yang memberlakukan harga keekonomian.

Baca Juga: APBN Regional Jatim Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak Tembus Rp18,22 Triliun

Berdasarkan informasi tersebut, subsidi akan dikurangi dan dialihkan dalam bentuk subsidi langsung. Hal ini untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan ke masyarakat yang membutuhkan, bukan seperti saat ini yang juga banyak dinikmati oleh kelas menengah atas.

"Subsidi hanya untuk rakyat miskin dan rakyat yang membutuhkan. Rakyat yang mampu, menengah ke atas mestinya tidak perlu mendapatkan subsidi," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU