Ngaku TNI, Residivis Pencuri Hewan Ternak Curi Kendaraan Pedagang Hewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Agu 2022 21:25 WIB

Ngaku TNI, Residivis Pencuri Hewan Ternak Curi Kendaraan Pedagang Hewan

i

Heri Marsudianto, TNI gadungan (tengah) dibekuk oleh Polres Madiun Kota usai mencuri kendaraan penjual kambing.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinginnya jeruji besi masih belum membuat Heri Marsudianto (48) kapok. Pria asal kecamatan Jiwan Kota Madiun itu kembali melakukan aksi pencurian. Jika sebelumnya HM mencuri hewan ternak, kali ini pelaku mencuri kendaraan dari pedagang hewan ternak (kambing).

Bahkan, saat hendak diamankan petugas di kediamannya, pelaku mengaku sebagai TNI.

Baca Juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

“Waktu ditangkap di rumahnya mengaku sebagai TNI. Padahal bukan anggota (TNI),” ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Rabu (10/8/2022).

Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatar Hernawan mengungkapkan kejadian berawal saat Heri datang dan masuk ke rumah K dan menanyakan soal kambing. Dia mengaku pada K jika hendak membeli dua ekor kambing dan menanyakan harga.

Usai sudah deal harga, Heri mengaku pada K hendak mengambil uang untuk membayar. Namun, ternyata tidak kunjung kembali. K pun melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

“Tersangka mengaku tidak membawa uang tunai untuk membayar kambing yang akan dibelinya tersebut. Sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku. Kejadiannya 7 Juni 2022 dan ditangkap pada 21 Juli 2022,” terangnya.

“Setelah kami lakukan penelusuran, kami tangkap pelaku di Mancaan, Jiwan, Madiun. Motor korban masih dibawa belum dijual atau berpindah tangan,” kata Tatar dalam konferensi pers di Mako Polres Madiun Kota, Selasa (9/8/2022).

Tatar membenarkan jika saat hendak diamankan polisi, Heri sempat mengaku kalah dia anggota TNI, namun petugas tak langsung percaya dan tetap menjebloskan HM ke tahanan. Usai menjalani pemeriksaan dia lun mengaku kalau dia adalah warga sipil biasa yang sedang menganggur.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

“Pelaku ini terngata adalah residivis pelaku pencurian ternak. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta. Pelaku kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. mad/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU