Hari ini, Istri Sambo Harus Jujur, Perselingkuhannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Agu 2022 09:53 WIB

Hari ini, Istri Sambo Harus Jujur, Perselingkuhannya

i

Krimonolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penjelasan Kapolri saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) bareng Komisi III DPR RI, bergulir ditanggapi kriminolog Universitas Airlangga. Kapolri sebutkan ada dua motif kuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pertama pelecehan seksual dan kedua perselingkuhan. 

Adrianus Meliala, Krimonolog dari Universitas Indonesia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J, sebenarnya sudah ada di salah satu tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

Entah itu motif tersebut berupa pelecehan seksual atau perselingkuhan, lanjut Adrianus, Jumat siang nanti (26/8) Putri Cendrawathi, diperiksa penyidik Bareskrim sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama Sambo, suaminya.

“Saya pikir tinggal dikonfirmasi saja dari pihak berwenang.

Nantinya Putri bisa jujur sebab hal itu bisa membuat kasus ini kian jelas.

Apalagi kalau mendengarkan penjelasan Kapolri ada dua motif kuat, pertama pelecehan seksual dan perselingkuhan. Tidak ada yang lain. Pelecehan sudah ditinggal. Tinggal yang perselingkuhan, itu yang dikejar Polri (dalam pemeriksaan hari ini)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat tadi pagi (26/8/2022).

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Adrianus Meliala juga menyebut, selama ini Putri Candrawathi sudah beberapa kali wawancara, jadi harusnya dia punya cerita yang bisa dibagikan. Ia bisa belajar dari itu. 

Ia mengikuti selama ini secara tidak resmi atau informal, Putri Candrawathi sudah beberapa kali wawacancara dengan LPSK, Komnas dan Psikolog. “Ada kemungkinan bisa atau sudah belajar atau punya backup story," ujarnya.

"Semoga diwawancara pro justicia nanti kalau berbohong ada konsekuensi, moga dia tidak berbohong. Jadi pernyataan bersangkutan bisa masuk ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....

Adrianus menegaskan, Putri adalah saksi mahkota dalam kasus ini.

"Dalam dunia kejahatan ia masuknya accomplished, dalam hukum saksi mahhota. Alhasil jadi menentukan. Motif itu sebenarnya sudah di bibir saja, tinggal dikonfirmasi, benar atu tidak," paparnya.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Putri akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB Jumat pagi ini (26/8/2022) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. (erc/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU