Satreskrim Polres Blitar Kota Bersama Polsek Nglegok Gelar Patroli Penambang Pasir Liar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas yang dikomandani Ipda Yuno Sukaito robohkan puluhan tenda para penambang liar
Petugas yang dikomandani Ipda Yuno Sukaito robohkan puluhan tenda para penambang liar

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhir-akhir ini marak para penambang pasir liar di kawasan aliran lahar gunung Kelud, tepatnya di Kali Bladak Desa Sumberasri Kec Nglegok Kabupaten Blitar. Maka Polres Blitar Kota terjunkan Satuan Reskrim untuk lakukan patroli ke kawasan dengan hamparan pasir di Kali Bladak tersebut yang dikomandani Kanit Tipiter Ipda Yuno Sukaito bersama jajaran  Polsek Nglegok dibantu perangkat desa Sumberasri pada Rabu (23/11) pagi sampai siang.

Dalam patroli tersebut petugas juga memasang banner (isi peringatan) di lokasi pertambangan yang  bertuliskan "Dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin alias liar di lokasi."

 

Selain himbauan banner yang dipasang, petugas juga memasang banner peringatan tentang sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi masyarakat yang melakukan penambangan liar tanpa izin.

"Sanksi pidana dan denda itu sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, selain ancaman pidana sekaligus menghindari bencana alam yang fatal," terang Ipda Yuno pada wartawan.

Masih menurut Ipda Yuno, pemasangan banner ada di lima titik dan bisa terbaca jelas dari jarak jauh.

Dan untuk diketahui ketika melakukan patroli, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok menemukan beberapa alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak atau ditinggal pergi pemiliknya.

"Kita siang ini hanya melihat beberapa orang penambang pasir secara tradisional yang menggunakan alat cangkul," kata Ipda Yuno se ijin Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH.S.IK M.Si.

Masih keterangan Ipda Yuno patroli pagi ini selain rutin juga adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir liar di Kali Bladak desa Sumbeŕasri dan menggunakan alat alat berat.

Untuk itu Polres Blitar Kota  menghimbau pada masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan dan bencana alam tandas Ipda Yuno panggilan akrabnya. Les

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…