Erick Thohir Yakin Industri Pangan Tetap Tumbuh di Tengah Resesi dan Gejolak Geopolitiik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Dok. BUMN.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meyakini bahwa sektor pangan dalam negeri terus bertumbuh. Kendati ekonomi dunia terancam resesi dan tertekan gejolak geopolitik.

Menurut Erick, Indonesia memiliki industri makanan seperti jagung, tebu, dan komoditas lainnya yang memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan makro ekonomi nasional.

"Dalam situasi global seperti hari ini, pangan adalah salah satu pertumbuhan ekonomi atau bidang usaha yang terus tumbuh. Emang, yang ada di industri makan, pangan produksi jagung, tebu dan lainnya, ini menjadi suatu pusat pertumbuhan ekonomi," kata Erick Thohir, Kamis (1/12/2022).

Erick mencatat, potensi produktivitas pertanian dan perikanan di Indonesia sangat besar. Maka dari itu, harus dikembangkan agar memberi kesejahteraan bagi petani dan nelayan.

Ia menyebut pangan menjadi instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan terus membaik hingga 2024.

“Apalagi masyarakat kelas menengah pada tahun 2030 akan mencapai sekitar 145 juta jiwa dan angka ini akan terus melanjut. Daya beli meningkat menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang membaik, konteks lain artinya perlu pangan,” ujarrnya.

Erick pun meminta BUMN bersama pihak swasta memanfaatkan infrastruktur pangan di dalam negeri. Kolaborasi itu akan membentuk satu ekosistem yang mampu mendorong kemandirian pangan.

Ia pun membuka peluang untuk semua pelaku usaha dan pakar agar turut membangun ekosistem pangan di Tanah Air. Menurutnya, tidak bisa membangun ekosistem pangan hanya oleh satu pemangku kepentingan saja.

“Infrastruktur pangan kita, ID FOOD kita, ayo bersama-sama BUMN, swasta, UMKM, para penemu riset, adik-adik mahasiswa yang bisa menjadi riset bersama, kita dorong untuk ekonomi kita tumbuh, ekosistem yang bisa digabungkan,"pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…