Pasutri Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Des 2022 12:56 WIB

Pasutri Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

i

Sidang kasus penipuan pasutri di PN Surabaya, Senin (19/12/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Senin, (19/12/2022). Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp.810 juta.

Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Baim Wong Datangi Polda Sumut Terkait Kasus Penipuan Uang Rp 149 Juta

"Terhadap para terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta subsider," kata Hakim Iman di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU Putu Sudarsana, SH. yang sebelumnya dalam tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama - sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kesatu.

Selain itu, juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua.

" Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," kata JPU Putu.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa perkara ini berawal Triaawan Kustia yang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan Haji di Polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.

Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat berdamai dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri. Sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank, Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah.

Baca Juga: Penipu Berkedok Anggota Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Dukuh Pakis

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Kemudian kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Lalu uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dimana terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS

Selanjutnya Triawan mentransfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp.210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Baca Juga: Tipu Nasabah Rp 5,6 Milyar, Direktur Utama Perusahaan Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dintuntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 Tahun. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU