Home / Politik : ANALISA BERITA

Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Jun 2023 19:21 WIB

Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka

i

Prof. Siti Zuhro, Peneliti Ahli Utama pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

SURABAYAPAGI, Jakarta -  Sistem Proporsional Tertutup alias sistem coblos partai lebih baik digunakan dalam pemilu Indonesia dibanding sistem proporsional terbuka.

Kebaikan proporsional terbuka masih kalah jauh dibandingkan dengan kebaikan proporsional tertutup. (Kesimpulan) ini sama sekali tidak ada nuansa politik ya karena ini tahun politik. Ini hasil kajian setelah Pemilu 2019," kata

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

 Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan adalah calon anggota legislatif (caleg) dengan nomor urut teratas. Sistem yang bertumpu kepada partai ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

 Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem yang menitikberatkan personal caleg ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. 

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

Sistem proporsional terbuka kalah dibanding proporsional tertutup setelah dianalisis secara komprehensif menggunakan kriteria memadai. Salah satunya kelemahan sistem proporsional terbuka adalah soal derajat keterwakilan konstituen terhadap anggota dewan. 

Tujuan penerapan proporsional terbuka adalah memberikan ruang kepada pemilih agar bisa mencoblos caleg yang diinginkan, ternyata tidak terbukti. Argumen bahwa sistem proporsional terbuka akan mendorong pemilih untuk mencoblos wakilnya atas dasar preferensi atau pengetahuannya, juga tidak terbukti.  

Baca Juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil

(Penyebabnya) karena sebagian besar pemilih kesulitan dalam menentukan pilihan dan kurangnya preferensi yang dimiliki, sehingga pada akhirnya pemilih justru memilih lambang partai atau calon nomor urut satu. 

(Lewat keterangannya  dalam webinar yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ditulis Minggu (11 Juni 2023). 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU