Pembebasan Lahan untuk Jalan Proyek Kilang Tuban, Sebagian Pemilik Tanah Tidak Setuju

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Jul 2023 16:43 WIB

Pembebasan Lahan untuk Jalan Proyek Kilang Tuban, Sebagian Pemilik Tanah Tidak Setuju

i

Suasana Konsultasi publik yang mempertemukan antara pihak PT. Pertamina dengan warga yang lahannya terdampak pembebasan lahan.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Setelah sebelumnya melakukan pembebasan ratusan hektar lahan warga Tuban untuk pembangunan kilang Grass Root Revibery (GRR), kini PT. Pertamina Asset Management akan kembali bebaskan 1,7 hektar lahan untuk pembangunan dan pelebaran jalan akses proyek kilang minyak.

Pembebasan lahan yang sebagian pemiliknya belum setuju ini, sesuai rencana bakal melalui 219 bidang tanah, baik berupa lahan kosong maupun lahan yang sudah menjadi pekarangan atau pemukiman warga di lima desa sekitar kilang, yakni desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo dan desa Sumurgeneng. 

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Perwakilan Pertamina, Ervi Marta Resa mengatakan, pembangunan dan pelebaran jalan ini untuk memenuhi ketentuan Undang- undang no. 22 tahun 2009 mengenai Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sekaligus kemudahan akses keluar masuk ke proyek GRR. 

Katanya, pembangunan jalan baru dari wadung- sumurgeneng direncanakan sepanjang 1,8 km dengan lebar 5,5 meter. Sedangkan, jalan exiting yang mulanya selebar 3,5 meter dan ruang milik jalan 7 meter, diperlebar menjadi 5,5 meter dan ruang milik jalan 8,5 meter. 

Menurut pejabat Sr Officer III Land Acquisition, Asset Management, PT Pertamina (Persero) itu, pembangunan jalan baru dan pelebaran jalan yang statusnya merupakan jalan/ fasilitas umum tersebut nantinya juga dapat mempermudah aktivitas warga. Karena selain sebagai sarana jalur proyek, warga pun dapat memanfaatkan keberadaan jalan untuk dilalui sehari- hari. 

"Jadi pembangunan dan pelebaran jalan untuk memenuhi UU mengenai Andalalin. Selain itu kan jalan ini nantinya juga untuk masyarakat, tak hanya untuk jalur proyek GRR," terangnya di depan warga saat acara Konsultasi Publik pelebaran dan pembangunan jalan berlangsung, Senin (10/7/2023).

Menanggapi paparan pihak Pertamina yang didampingi Forkopimka dan perwakilan Pemkab Tuban serta BPN Tuban, warga lima desa terdampak pembebasan yang hadir memenuhi undangan Konsultasi Publik di aula Kecamatan Jenu, ada yang menyikapi dengan setuju dan tidak setuju.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Belum adanya konfirmasi mengenai berapa kisaran harga ganti rugi yang ditawarkan Pertamina melalui Tim aprecial JPP, menjadi alasan bagi warga mengambil sikap tidak setuju.

"Ya kan belum tau harganya, nanti kalau sudah tau harga berapa Pertamina membeli per meternya mungkin bisa setuju," tutur Silviana, salah seorang warga desa Sumurgeneng yang belum menyetujui pembebasan lahan.

Bagi silviana, hitungan harga musti disampaikan oleh pihak Pertamina pada warga terdampak di awal sebelum memulai pembebasan lahan. Sehingga, semua warga, terhusus dirinya, dapat mengantongi kalkulasi, apakah nominal yang ditawarkan untuk lahannya yang masuk Penlok pelebaran jalan proyek kilang terbesar di Asia Tenggara itu nyucuk atau tidak.

"Ya kan perlu tau, jadi kita bisa ngitung, apakah yang diambil Pertamina itu, gantinya nyucuk atau tidak kalau kita belikan yang serupa," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Pun begitu yang disampaikan oleh Wiwin, warga Sumurgeneng pada Surabaya Pagi. Menurut wiwin, ia tidak mempermasalahkan pembebasan lahan asalkan harga sesuai dan tidak ada yang dirugikan.

Wiwin sendiri, merupakan warga yang pagar rumah, garasi dan tanah pekarangannya seluas 1,5 x 25 meter masuk kedalam Penlok rencana pelebaran jalan. Sehingga ia berharap, jika memang harus terdampak, maka ada ganti yang layak dari pihak Pertamina.

"Pokoknya harga sesuai dan tidak ada yang dirugikan, saya tidak masalah," tandasnya. Her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU