TNI Jamin Periksa Marsdya Henri, Secara Profesional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) terkait penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas yang merupakan prajurit TNI aktif.
Para perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) terkait penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas yang merupakan prajurit TNI aktif.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Meski telah ditetapkan tersangka suap oleh KPK, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, masih mengingatkan KPK, dirinya masih militer aktif. Kasus yang disangkakan padanya, Henri, akan mengikuti mekanisme di TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan pihaknya akan mengusut kasus Henri secara profesional.

"Puspom TNI akan melakukan penyidikan lebih mendalam secara profesional dan berintegritas," kata Julius kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Oleh karena itu, Julius meminta publik tidak perlu khawatir. Hasil penyidikan akan disampaikan kemudian. "Jadi nggak usah khawatir. Hasilnya seperti apa nanti disampaikan ke publik," ujarnya.

 

Penyidikan Sendiri-sendiri

Sementara, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, dalam kasus korupsi di Basarnas, pihak TNI menegaskan, bahwa baik penyidik KPK dan penyidik di Puspom TNI akan melakukan sendiri-sendiri.

"Sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," tegaas Danpuspom Agung Handoko, di KPK.

Untuk itu, meski oleh KPK, Kabasarnas Marsdya Henri telah ditetapkan tersangka, namun di lingkungan TNI, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka), kita baru mulai," ujar Agung.

Tak heran, Jumat (28/7/2023) kemarin, TNI sampaikan keberatan kepada KPK terkait pengumuman tersangka prajurit aktif sebagai tersangka. Prajurit aktif tersebut yakni Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada sejumlah proyek di Basarnas.

Keberatan yang disampaikan TNI itu dilandasi aturan tentang perlakuan hukum bagi prajurit aktif yang seharusnya diproses secara militer. Adapun aturan peradilan bagi prajurit ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Landasannya ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, yang dimaksud prajurit adalah anggota TNI.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 13, UU TNI, yakni: Prajurit adalah anggota TNI.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa prajurit diadili di peradilan militer. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. yakni:

 

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

2. Prajurit;

3. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

4. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

5. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 1, prajurit akan diadili oleh Oditur, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Polisi Militer.

 

KPK Dorong MoU dengan TNI

Wacana pembentukan tim koneksitas di kasus korupsi Kabasarnas awalnya diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex perlu adanya penyidik gabungan dari KPK dan TNI dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas.

"Sesuai ketentuan perundangan kalau itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas. Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex, dalam keterangannya, saat pengumuman lima tersangka kasus Korupsi Basarnas, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengaku KPK akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan dalam membahas wacana tersebut. Pertemuan dengan Panglima TNI itu nantinya turut membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas.

Pihaknya juga mendorong adanya MoU antara TNI dan KPK dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif.

"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali. Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," katanya.

Alex menambahkan kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dan TNI.

"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ucap Alex. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…