TNI Jamin Periksa Marsdya Henri, Secara Profesional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) terkait penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas yang merupakan prajurit TNI aktif.
Para perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) terkait penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas yang merupakan prajurit TNI aktif.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Meski telah ditetapkan tersangka suap oleh KPK, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, masih mengingatkan KPK, dirinya masih militer aktif. Kasus yang disangkakan padanya, Henri, akan mengikuti mekanisme di TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan pihaknya akan mengusut kasus Henri secara profesional.

"Puspom TNI akan melakukan penyidikan lebih mendalam secara profesional dan berintegritas," kata Julius kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Oleh karena itu, Julius meminta publik tidak perlu khawatir. Hasil penyidikan akan disampaikan kemudian. "Jadi nggak usah khawatir. Hasilnya seperti apa nanti disampaikan ke publik," ujarnya.

 

Penyidikan Sendiri-sendiri

Sementara, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, dalam kasus korupsi di Basarnas, pihak TNI menegaskan, bahwa baik penyidik KPK dan penyidik di Puspom TNI akan melakukan sendiri-sendiri.

"Sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," tegaas Danpuspom Agung Handoko, di KPK.

Untuk itu, meski oleh KPK, Kabasarnas Marsdya Henri telah ditetapkan tersangka, namun di lingkungan TNI, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka), kita baru mulai," ujar Agung.

Tak heran, Jumat (28/7/2023) kemarin, TNI sampaikan keberatan kepada KPK terkait pengumuman tersangka prajurit aktif sebagai tersangka. Prajurit aktif tersebut yakni Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada sejumlah proyek di Basarnas.

Keberatan yang disampaikan TNI itu dilandasi aturan tentang perlakuan hukum bagi prajurit aktif yang seharusnya diproses secara militer. Adapun aturan peradilan bagi prajurit ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Landasannya ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, yang dimaksud prajurit adalah anggota TNI.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 13, UU TNI, yakni: Prajurit adalah anggota TNI.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa prajurit diadili di peradilan militer. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. yakni:

 

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

2. Prajurit;

3. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

4. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

5. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 1, prajurit akan diadili oleh Oditur, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Polisi Militer.

 

KPK Dorong MoU dengan TNI

Wacana pembentukan tim koneksitas di kasus korupsi Kabasarnas awalnya diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex perlu adanya penyidik gabungan dari KPK dan TNI dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas.

"Sesuai ketentuan perundangan kalau itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas. Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex, dalam keterangannya, saat pengumuman lima tersangka kasus Korupsi Basarnas, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengaku KPK akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan dalam membahas wacana tersebut. Pertemuan dengan Panglima TNI itu nantinya turut membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas.

Pihaknya juga mendorong adanya MoU antara TNI dan KPK dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif.

"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali. Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," katanya.

Alex menambahkan kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dan TNI.

"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ucap Alex. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

GOTO Dikeluarkan dari Indeks MSCI

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengakui pengumuman rebalancing atau penyesuaian ulang konstituen saham indeks MSCI menjadi kabar yang k…

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

BI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menerbitkan salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit b…

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

PT Freeport Proyeksikan Kepada Negara Rp 100 triliun per tahun

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) memproyeksikan kontribusi kepada negara bisa melebih Rp 100 triliun per tahun. Menurut Presiden Direktur PTFI T…

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Rekayasa Kasus,Penjarakan Pemred Raditya, Lukai Wibawa Polri

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:46 WIB

"Peristiwa penjarakan Pemred Raditya adalah tamparan keras. Ini mencoreng wibawa Polri di mata rakyat dan di mata dunia.”…

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Urusan Bencana, Menkeu Siapkan Rp 5 Triliun 

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dukungan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan…

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Yusril Ajak Generasi Penerus Perkuat Kedaulatan Indonesia

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 07:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak generasi penerus bangsa…