TNI Jamin Periksa Marsdya Henri, Secara Profesional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) terkait penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas yang merupakan prajurit TNI aktif.
Para perwira tinggi TNI memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) terkait penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas yang merupakan prajurit TNI aktif.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Meski telah ditetapkan tersangka suap oleh KPK, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, masih mengingatkan KPK, dirinya masih militer aktif. Kasus yang disangkakan padanya, Henri, akan mengikuti mekanisme di TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menegaskan pihaknya akan mengusut kasus Henri secara profesional.

"Puspom TNI akan melakukan penyidikan lebih mendalam secara profesional dan berintegritas," kata Julius kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Oleh karena itu, Julius meminta publik tidak perlu khawatir. Hasil penyidikan akan disampaikan kemudian. "Jadi nggak usah khawatir. Hasilnya seperti apa nanti disampaikan ke publik," ujarnya.

 

Penyidikan Sendiri-sendiri

Sementara, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko, dalam kasus korupsi di Basarnas, pihak TNI menegaskan, bahwa baik penyidik KPK dan penyidik di Puspom TNI akan melakukan sendiri-sendiri.

"Sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri," tegaas Danpuspom Agung Handoko, di KPK.

Untuk itu, meski oleh KPK, Kabasarnas Marsdya Henri telah ditetapkan tersangka, namun di lingkungan TNI, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum (tersangka), kita baru mulai," ujar Agung.

Tak heran, Jumat (28/7/2023) kemarin, TNI sampaikan keberatan kepada KPK terkait pengumuman tersangka prajurit aktif sebagai tersangka. Prajurit aktif tersebut yakni Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pada sejumlah proyek di Basarnas.

Keberatan yang disampaikan TNI itu dilandasi aturan tentang perlakuan hukum bagi prajurit aktif yang seharusnya diproses secara militer. Adapun aturan peradilan bagi prajurit ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Landasannya ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, yang dimaksud prajurit adalah anggota TNI.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 13, UU TNI, yakni: Prajurit adalah anggota TNI.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa prajurit diadili di peradilan militer. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. yakni:

 

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

2. Prajurit;

3. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

4. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

5. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 1, prajurit akan diadili oleh Oditur, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Polisi Militer.

 

KPK Dorong MoU dengan TNI

Wacana pembentukan tim koneksitas di kasus korupsi Kabasarnas awalnya diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex perlu adanya penyidik gabungan dari KPK dan TNI dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas.

"Sesuai ketentuan perundangan kalau itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas. Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex, dalam keterangannya, saat pengumuman lima tersangka kasus Korupsi Basarnas, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Alex mengaku KPK akan bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan dalam membahas wacana tersebut. Pertemuan dengan Panglima TNI itu nantinya turut membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas.

Pihaknya juga mendorong adanya MoU antara TNI dan KPK dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif.

"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali. Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," katanya.

Alex menambahkan kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dan TNI.

"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ucap Alex. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Tahap II Rampung, Kades Jenangan Ponorogo Siap Disidang, Kuasa Hukum Kecewa Tak Ada TSK Baru

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Proses hukum kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan aset desa (tanah kas desa/TKD) Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, K…