Home / Opini : Analisis Politik

Angan-angan Gibran Cawapres Lewat Judicial Review

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Agu 2023 20:47 WIB

Angan-angan Gibran Cawapres Lewat Judicial Review

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev, mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.

Membaca alasannya, menurut akal sehat saya ini judicial review akal-akalan.

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

Sudut pandang saya bahwa pengujian peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memperbaiki, mengganti, atau meluruskan isi dari peraturan perundang-undangan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau Undang-undang sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan kepastian hukum.

Disamping itu, Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Mengecek ke MK, hak uji materi ini sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/4/2023). Praktis diajukan jelang pendaftaran capres cawapres 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.

Selanjutnya, jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.  KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua yaitu pada 2-22 Juni 2024.

Praktis antara sidang pertama April dengan tanggal pendaftaran hanya enam bulan. Pertanyaannya apa urgensi PSI dan beberapa individu ajukan Judicial review Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Apa soal usia cawapres mesti mendesak diutak atik jelang pendaftaran capres - cawapres?

Apalagi dalam permohonannya, PSI menyebut asumsi pemimpin-pemimpin muda berusia 35 tahun telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dengan narasinya, norma usia minimal capres dan cawapres 40 tahun menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Menggunakan akal sehat yang waras, ajuan Judicial review Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 patut diduga memberi peluang putra sulung Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka, sudah bisa mencapreskan diri.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menyebut figur berusia 35 tahun yang mencuat di publik saat ini baru Gibran Rakabuming Raka.

Contoh Nadiem Makarim. Mendikbudristek ini kini berusia 39 tahun, saat masih berumur 34 tahun sudah menjadi sukses berkat usaha ojek onlinenya yang diberi nama GoJek.

Diluar nama bos ojek online yang sudah dikenal publik sebagai politisi, saya catat hanya Gibran dan Menpora Dito Ariotedjo yang dipublikasikan lahir pada 25 September 1990. Anak buah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto ini tidak ada geliat mau mencapreskan diri. Nah, ketahuan politisi yang tersisa tinggal Gibran? Apa potensi Gibran dalam politik dan pemerintahan sampai kini?

Gibran berhasil menorehkan prestasi bagi Solo sebagai tiga besar kota terbaik di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Solo mendapat Penghargaan Pembangunan Daerah 2021 dengan kategori Kota Terbaik II.

Tahun yang sama, Gibran juga dinyatakan sebagai Wali Kota  paling populer sepanjang 2021 oleh Indonesia Indicator.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Padahal, Gibran, baru dilantik sebagai Wali Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 26 Februari 2021. Apa gak ada yang aneh, baru menjabat sudah ditimpuki dua prestasi?

Baru pada April 2022, nama Solo masuk kategori kota paling toleran di urutan kesembilan di Indonesia. Solo masuk daftar bersama sejumlah kota besar lainnya, seperti Singkawang dan Bekasi. Pemilihan Solo sebagai salah satu kota toleran ini dilihat dari berbagai aspek.

Salah satunya, dampak perayaan Hari Imlek.

Tahun yang sama, Gibran sempat memamerkan Batik Solo, Handycraf, dan pagelaran budaya Solo di mall depan Balaikota Paris.

Membuka website DPR, hanya 12,2 persen dari total 575 anggota DPR 2019-2024 yang berusia 31-40 tahun  Dan 4 persen di bawah 30 tahun. Sedang politisi senior masih mendominasi dengan 31,5 persen berada di rentang usia 41-50 tahun. Dan 52,3 persen di atas 51 tahun.

Gambaran ini tampak populasi politisi muda dibawah usia 40 tahun masih 16,2%.

Pertanyaan saya terkait uji materi PSI kali ini apa parameter usia 35 tahun dikatakan layak menjadi capres dan cawapres.? Mengapa tidak dibawah usia 30 tahun yang baru 4% duduk di parlemen?

Sebagai penduduk mayoritas Islam, saya punya literasi bahwa setiap muslim di usia 40 tahun, harus mulai sibuk menjalani hidupnya dengan ibadah, amal shalih, menuntut ilmu, menjaga perilaku, menjaga syahwat, dan meninggalkan ketamakan pada dunia.

Ada contoh Nabi Muhammad SAW melakukan uzlah di Gua Hira pada usia 40 tahun. Uzlah adalah kegiatan menyendiri atau mengasingkan diri. Juga saya membaca literasi tentang Kesuksesan.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Ditemukan kesuksesan orang dibidang apapun  sangat sulit diraih tanpa usaha, kerja keras, dan sikap pantang menyerah.

Dan rata-rata tingkat kesuksesan orang di dunia akan diraih jika mereka sudah berada di rentan usia antara 40 hingga 50 tahun lebih.

Nah, ada apa PSI dan beberapa individu utak atik Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sekarang?  Mengapa tidak menunggu Revisi UU Pemilu oleh DPR-RI?

Ada apa tiba-tiba partai non parlemen ngotot menuntut batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.?.

Apa ada hal yang darurat untuk kepentingan rakyat Indonesia yang punya hak pilih.

Akal sehat saya bilang inikah akal akalan politisi pragmatis?

Apakah pengaju hak uji materi ini tergiur oleh gimmick Gibran sering digadang-gadang untuk menjadi cawapres bakal calon Presiden Prabowo Subianto?.

Angan angan ini sampai kini masih belum teralisasikan. Ini karena usia Gibran masih di bawah 40 tahun. Siapa tahu hak uji materi PSI ini dikabulkan MK. Sehingga angan angan menduetkan Prabowo-Gibran, bisa karena mimpi di siang hari. Ohhhh Gibran! ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU