Guru Honorer di Sulut Cabuli 14 Siswi SD, Modus: Diancam Tak Naik Kelas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Agu 2023 12:48 WIB

Guru Honorer di Sulut Cabuli 14 Siswi SD, Modus: Diancam Tak Naik Kelas

i

Illustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur. SP/ SLT

SURABAYAPAGI.com, Minahasa - Kasus pencabulan oleh salah satu guru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut diungkap oleh aparat kepolisian melalui Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristia mengungkapkan, kasus pencabulan ini bisa terbongkar berawal dari informasi melalui media sosial yang diterima oleh Subdit 4 Renakta. 

Baca Juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

Pelaku guru honorer berinisial CA (29) mengancam dengan modus membujuk dan mengancam tidak menaikkan kelas. Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban yang berjumlah sekitar 14 orang anak berusia antara 9 hingga 11 tahun ini.

“Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas, dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang,” ujarnya, Minggu (06/08/2023).

“Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut dan membawa para korban untuk difasilitasi dalam pembuatan laporan polisi di Polda Sulut, dilanjutkan dengan pemeriksaan di ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta,” ungkap Iis Kristian.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Setelah semua pemeriksaan saksi dan pengecekan hasil VER dari para korban, kini pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu 2 Agustus 2023.

“Penyidik Subdit 4 Renakta juga mengamankan barang bukti berupa SK Honorer dari pelaku,” katanya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Saat ini polisi sudah menahan pelaku dan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulut untuk pendampingan psikologi para korban.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU