Home / Opini : Kolom Kasih Karunia

Pencabulan dalam Kristen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Agu 2023 20:32 WIB

Pencabulan dalam Kristen

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AG kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Siapa Mario Dandy dan AG?

Mario Dandy, adalah pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang merupakan putra dari Pimpinan Pusat GP Ansor hingga koma.

Baca Juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri di Gresik Cabuli Dua Anaknya

Mario, anak dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.

Sementara, AG adalah Agnes Gracia, gadis berusia 15 tahun yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo yang sudah berusia 20 tahun disangka berhubungan intim dengan AG .

Sebelumnya, ada pendeta bernama Hanny Layantara. Ia dihukum 11 tahun, karena mencabuli jemaatnya

Pencabulan yang dilakukan seorang pendeta berawal dari laporan korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak masih berumur 10 tahun. Saat pelaporan, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah.

Alkitab mengecam pencabulan dan pemerkosaan. Sebagai contoh, ada sebuah perikop dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israel sebelum memasuki Tanah Perjanjian di bawah pimpinan Yosua. Perikop dalam Ulangan 22:13-29 ini melarang pemaksaan hubungan seksual dengan wanita, atau yang kita kenal pada zaman ini sebagai pemerkosaan dan pencabulan. Hukum ini dimaksud untuk melindungi wanita serta melindungi Israel dari perbuatan berdosa.

Ulangan 22:25-27 merinci hukuman Perjanjian Musa bagi seorang pria yang memperkosa wanita yang sudah bertunangan. Pria itu harus dirajam mati sedangkan wanita itu dianggap tidak bersalah.

Meskipun Hukum Musa itu ditujukan kepada bangsa Israel pada zaman Musa, prinsip bahwa pemerkosaan adalah tindakan berdosa menurut pandangan Allah sudah jelas.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Dan di bawah Hukum, tindakan itu menanggung hukuman terberat – hukuman mati bagi pihak pemerkosa.

Ada beberapa ayat dalam Perjanjian Lama yang sulit dipahami terkait hal ini. Salah satunya adalah di dalam Ulangan 22:28-29, “Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.” 

Jika seorang korban pemerkosaan tidak bertunangan, si pemerkosa menghadapi penalti yang berbeda.

Karena itu, matikanlah anggota-anggota tubuhmu yang bersifat duniawi sehubungan dengan percabulan, kenajisan, nafsu seksual, keinginan yang mencelakakan, dan keinginan akan milik orang lain, yang merupakan penyembahan berhala.”—Kolose 3:5.

Juga janganlah mempraktekkan percabulan, sebagaimana beberapa orang dari antara mereka telah melakukan percabulan, tetapi akhirnya jatuh, dua puluh tiga ribu orang dalam satu hari.” 1 Korintus 10:8.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Seperti yang digunakan dalam Alkitab, kata ”percabulan” (bahasa Yunani, por·neia) berlaku untuk hubungan seks yang tidak sah di luar pernikahan menurut Alkitab. Hal itu mencakup perzinaan, pelacuran, dan hubungan seks di antara orang-orang yang tidak terikat dalam perkawinan, maupun hubungan seks oral dan anal, serta perbuatan merangsang alat kelamin orang lain yang bukan teman hidupnya demi kepuasan seks. Ini juga termasuk perbuatan yang sama di antara orang-orang sesama jenis maupun bestialitas, atau hubungan seks dengan hewan.

Pernyataan Alkitab sangat jelas: Orang yang melakukan percabulan tidak dapat tetap berada dalam sidang Kristen dan tidak akan menerima kehidupan abadi. (1 Korintus 6:9; Penyingkapan 22:15).

Selain itu, sekarang pun para pencabul banyak menderita kerugian, yaitu kehilangan kepercayaan orang lain serta harga diri, ketidakharmonisan dalam perkawinan, yaitu kehilangan kepercayaan orang lain serta harga diri, ketidakharmonisan dalam perkawinan, hati nurani yang terganggu, kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit, dan bahkan kematian. (Baca Galatia 6:7, 8.) Untuk apa kita menempuh jalan yang penuh kesengsaraan?

Sayang sekali, banyak orang yang tidak berpikir panjang sewaktu mengambil langkah pertama yang salah, yang sering sekali berkaitan dengan pornografi. (Maria Sari)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU