Kolom Kasih Karunia

Pencabulan dalam Kristen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Belum lama ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AG kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Siapa Mario Dandy dan AG?

Mario Dandy, adalah pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang merupakan putra dari Pimpinan Pusat GP Ansor hingga koma.

Mario, anak dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.

Sementara, AG adalah Agnes Gracia, gadis berusia 15 tahun yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo yang sudah berusia 20 tahun disangka berhubungan intim dengan AG .

Sebelumnya, ada pendeta bernama Hanny Layantara. Ia dihukum 11 tahun, karena mencabuli jemaatnya

Pencabulan yang dilakukan seorang pendeta berawal dari laporan korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak masih berumur 10 tahun. Saat pelaporan, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah.

Alkitab mengecam pencabulan dan pemerkosaan. Sebagai contoh, ada sebuah perikop dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israel sebelum memasuki Tanah Perjanjian di bawah pimpinan Yosua. Perikop dalam Ulangan 22:13-29 ini melarang pemaksaan hubungan seksual dengan wanita, atau yang kita kenal pada zaman ini sebagai pemerkosaan dan pencabulan. Hukum ini dimaksud untuk melindungi wanita serta melindungi Israel dari perbuatan berdosa.

Ulangan 22:25-27 merinci hukuman Perjanjian Musa bagi seorang pria yang memperkosa wanita yang sudah bertunangan. Pria itu harus dirajam mati sedangkan wanita itu dianggap tidak bersalah.

Meskipun Hukum Musa itu ditujukan kepada bangsa Israel pada zaman Musa, prinsip bahwa pemerkosaan adalah tindakan berdosa menurut pandangan Allah sudah jelas.

Dan di bawah Hukum, tindakan itu menanggung hukuman terberat – hukuman mati bagi pihak pemerkosa.

Ada beberapa ayat dalam Perjanjian Lama yang sulit dipahami terkait hal ini. Salah satunya adalah di dalam Ulangan 22:28-29, “Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.” 

Jika seorang korban pemerkosaan tidak bertunangan, si pemerkosa menghadapi penalti yang berbeda.

Karena itu, matikanlah anggota-anggota tubuhmu yang bersifat duniawi sehubungan dengan percabulan, kenajisan, nafsu seksual, keinginan yang mencelakakan, dan keinginan akan milik orang lain, yang merupakan penyembahan berhala.”—Kolose 3:5.

Juga janganlah mempraktekkan percabulan, sebagaimana beberapa orang dari antara mereka telah melakukan percabulan, tetapi akhirnya jatuh, dua puluh tiga ribu orang dalam satu hari.” 1 Korintus 10:8.

Seperti yang digunakan dalam Alkitab, kata ”percabulan” (bahasa Yunani, por·neiʹa) berlaku untuk hubungan seks yang tidak sah di luar pernikahan menurut Alkitab. Hal itu mencakup perzinaan, pelacuran, dan hubungan seks di antara orang-orang yang tidak terikat dalam perkawinan, maupun hubungan seks oral dan anal, serta perbuatan merangsang alat kelamin orang lain yang bukan teman hidupnya demi kepuasan seks. Ini juga termasuk perbuatan yang sama di antara orang-orang sesama jenis maupun bestialitas, atau hubungan seks dengan hewan.

Pernyataan Alkitab sangat jelas: Orang yang melakukan percabulan tidak dapat tetap berada dalam sidang Kristen dan tidak akan menerima kehidupan abadi. (1 Korintus 6:9; Penyingkapan 22:15).

Selain itu, sekarang pun para pencabul banyak menderita kerugian, yaitu kehilangan kepercayaan orang lain serta harga diri, ketidakharmonisan dalam perkawinan, yaitu kehilangan kepercayaan orang lain serta harga diri, ketidakharmonisan dalam perkawinan, hati nurani yang terganggu, kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit, dan bahkan kematian. (Baca Galatia 6:7, 8.) Untuk apa kita menempuh jalan yang penuh kesengsaraan?

Sayang sekali, banyak orang yang tidak berpikir panjang sewaktu mengambil langkah pertama yang salah, yang sering sekali berkaitan dengan pornografi. (Maria Sari)

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …