Naudzubillah: Modus Ajak Nonton Kartun, Petani di Pinrang Cabuli Belasan Anak TK-SD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan anak, YS (43) saat diamankan polisi setelah mencabuli 11 orang anak yang masih TK dan SD. SP/ SLW
Pelaku pencabulan anak, YS (43) saat diamankan polisi setelah mencabuli 11 orang anak yang masih TK dan SD. SP/ SLW

i

SURABAYAPAGI,com, Sulawesi - Seorang petani bernama Yasing (43) dilaporkan ke pihak kepolisian usai terbukti bersalah mencabuli 11 anak yang tinggal di sekitar rumahnya. Belasan anak tersebut merupakan siswa TK dan SD.

Aksi bejatnya tersebut terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.  

"Salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian karena melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya," paparnya.

Orang Tua yang curiga pun membujuk anaknya untuk menceritakan penyebab rasa sakit di alat vitalnya tersebut. 

"Dari situ terungkap hingga total korban ternyata ada 11 orang. Orang tua korban juga sudah melapor kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal.

Dari hasil interogasi sementara, Yasing mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, Yasing mengaku membujuk korban dengan modus meminjamkan handphone (HP) untuk menonton kartun. Dari situ, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap para korbannya.

"Pelaku akui perbuatannya. Modusnya itu, sang anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya," jelasnya, Minggu (27/08/2023).

Kejadian tersebut berada di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sementara, pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap setelah ibu sejumlah korban melapor ke Polres Pinrang. 

"Iya betul, pelaku sudah kita amankan kemarin," kata Rizal.

Penangkapan terhadap Yasing dilakukan di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/08/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Sementara, akibat perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," jelasnya. pr-01/dsy

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …