Naudzubillah: Modus Ajak Nonton Kartun, Petani di Pinrang Cabuli Belasan Anak TK-SD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan anak, YS (43) saat diamankan polisi setelah mencabuli 11 orang anak yang masih TK dan SD. SP/ SLW
Pelaku pencabulan anak, YS (43) saat diamankan polisi setelah mencabuli 11 orang anak yang masih TK dan SD. SP/ SLW

i

SURABAYAPAGI,com, Sulawesi - Seorang petani bernama Yasing (43) dilaporkan ke pihak kepolisian usai terbukti bersalah mencabuli 11 anak yang tinggal di sekitar rumahnya. Belasan anak tersebut merupakan siswa TK dan SD.

Aksi bejatnya tersebut terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.  

"Salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian karena melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya," paparnya.

Orang Tua yang curiga pun membujuk anaknya untuk menceritakan penyebab rasa sakit di alat vitalnya tersebut. 

"Dari situ terungkap hingga total korban ternyata ada 11 orang. Orang tua korban juga sudah melapor kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal.

Dari hasil interogasi sementara, Yasing mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, Yasing mengaku membujuk korban dengan modus meminjamkan handphone (HP) untuk menonton kartun. Dari situ, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap para korbannya.

"Pelaku akui perbuatannya. Modusnya itu, sang anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya," jelasnya, Minggu (27/08/2023).

Kejadian tersebut berada di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sementara, pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap setelah ibu sejumlah korban melapor ke Polres Pinrang. 

"Iya betul, pelaku sudah kita amankan kemarin," kata Rizal.

Penangkapan terhadap Yasing dilakukan di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/08/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Sementara, akibat perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," jelasnya. pr-01/dsy

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…