Naudzubillah: Modus Ajak Nonton Kartun, Petani di Pinrang Cabuli Belasan Anak TK-SD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan anak, YS (43) saat diamankan polisi setelah mencabuli 11 orang anak yang masih TK dan SD. SP/ SLW
Pelaku pencabulan anak, YS (43) saat diamankan polisi setelah mencabuli 11 orang anak yang masih TK dan SD. SP/ SLW

i

SURABAYAPAGI,com, Sulawesi - Seorang petani bernama Yasing (43) dilaporkan ke pihak kepolisian usai terbukti bersalah mencabuli 11 anak yang tinggal di sekitar rumahnya. Belasan anak tersebut merupakan siswa TK dan SD.

Aksi bejatnya tersebut terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.  

"Salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian karena melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhkan sakit di alat kelaminnya," paparnya.

Orang Tua yang curiga pun membujuk anaknya untuk menceritakan penyebab rasa sakit di alat vitalnya tersebut. 

"Dari situ terungkap hingga total korban ternyata ada 11 orang. Orang tua korban juga sudah melapor kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal.

Dari hasil interogasi sementara, Yasing mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, Yasing mengaku membujuk korban dengan modus meminjamkan handphone (HP) untuk menonton kartun. Dari situ, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap para korbannya.

"Pelaku akui perbuatannya. Modusnya itu, sang anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya," jelasnya, Minggu (27/08/2023).

Kejadian tersebut berada di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sementara, pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap setelah ibu sejumlah korban melapor ke Polres Pinrang. 

"Iya betul, pelaku sudah kita amankan kemarin," kata Rizal.

Penangkapan terhadap Yasing dilakukan di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/08/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Sementara, akibat perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," jelasnya. pr-01/dsy

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…