Firli Beberkan Tempus Delicti Pertemuan dengan SYL

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 21:23 WIB

Firli Beberkan Tempus Delicti Pertemuan dengan SYL

Ketua KPK Tegaskan Status Mentan SYL dalam Momen Pertemuan Dengannya Belum Jadi Pihak Beperkara di KPK

 

Baca Juga: Rumah Disamarkan Orang Lain Disita KPK

Isu Konflik Kepentingan antara Ketua KPK, Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang Diendus MAKI, Jadi Sorotan Sejumlah Advokat

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada perkembangan baru dari Ketua KPK Firli Bahuri. Komjen (Purn) Polri ini menjelasnya soal foto pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu lapangan bulutangkis di Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri, memberi klarifikasi soal tempus delicti pertemuan dirinya dengan eks Mentan SYL.

Foto pertemuan itu terjadi pada Maret 2022 yang tempus delictinya berbeda dengan proses hukum yang menjerat Mentan SYL oleh KPK. Tempus delici jeratan SYL, baru dilakukan Januari 2023.

" Pertemuan dengan SYL terjadi jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan. Saya nyatakan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

 

Arti Tempus Delicti

Apa tempus delicti? Dalam istilah hukum, tempus delicti berasal dari kata "tempus" yang artinya tempo atau waktu. Lalu "delicti" yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Dalam ilmu hukum, ada beberapa teori untuk Menentukan Tempus Delicti. Salah satunya, teori yang menegaskan bahwa yang dianggap sebagai waktu terjadinya tindak pidana adalah waktu dimana alat yang digunakan dalam bentuk Tindakan pidana berekasi untuk melakukan pertanggungjawaban suatu pidana.

Foto Firli dan SYL yang beredar di tengah kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL yang tengah diusut di Polda Metro Jaya, menurut Ketua KPK Firli Bahuri terjadi pada Maret 2022.

Sementara proses penyelidikan kasus korupsi di Kementan baru dimulai pada Januari 2023. Praktis, foto terjadi 10 bulan sebelum mentan Syahrul terjerat dugaan korupsi.

 

Belum Jadi Pihak Beperkara

Firli menegaskan status SYL dalam momen pertemuan tersebut belum menjadi pihak beperkara di KPK. Dia pun mengaku pertemuan itu bukan atas inisiasinya.

"Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," jelas Firli.

Ketua KPK Firli meminta masyarakat untuk tidak tergiring opini terkait isu liar pertemuannya dengan SYL dan mengaburkan kasus korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU," harap Firli.

 

Tiidak Menjawab Gamblang

Terpisah, Polda Metro Jaya yang resmi menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan masih belum mamu membuka secara gamblang, siapa pimpinan KPK yang dilaporkan itu?

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Mereka terdiri dari Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Saat ditanya sosok terlapor dalam kasus ini, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab gamblang. Dia menegaskan pelapor yang ada dalam pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya hanya mencantumkan pimpinan KPK.

"Dari Dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Ade Safri, kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

 

Selesaikan dengan Benar dan Baik

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

Menko Polhukam Mahfud mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menangani kasus itu secara benar.

"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik," kata Mahfud di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini tengah bergulir di KPK. Kasus itu pun telah naik ke tingkat penyidikan sejak Jumat (6/10).

 

Bergulir Sejak Awal 2023

Kasus korupsi di Kementan pertama kali mencuat pada Juni 2023. SYL juga sempat diperiksa pada 19 Juni 2023. Saat itu kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Tiga bulan berselang, kasus korupsi di Kementan kembali mencuat setelah rumah dinas SYL di Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK pada Kamis (28/9). KPK lalu menjelaskan penggeledahan itu dilakukan setelah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Dalam penjelasan yang diberikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK mengatakan penyelidikan korupsi di Kementan telah bergulir sejak awal 2023. Pengumpulan alat bukti dilakukan mulai saat itu.

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan adanya tersangka dari korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.

 

Identitas Tersangka

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu juga memuat keterangan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo.

 

Sprindik SYL, Firli ke Korsel

Sementara, dari catatan Surabaya Pagi, rangkaian penyelidikan hingga naik ke penyidikan dengan munculnya surat perintah penyidikan (sprindik), Ketua KPK Firli Bahuri sedang menjalankan tugas mewakili KPK di Korea Selatan.

Ini berdasarkan keterangan Ali Fikri bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang ada kegiatan di Korea Selatan pada tanggal 26 September 2023.

Saat itu, Ali Fikri memberikan informasi bahwa Firli sedang melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Komisi Antikorupsi dan Hak-hak Sipil (ACRC) Korea Selatan bernama Kim Hol-il. Pertemuan itu terjadi di kota Sejong, Korea Selatan, pada Senin (25/9/2023) lalu.

 

Konflik Pribadi Firli-Karyoto

Sejumlah advokat di Jakarta, Senin (9/10/2023) sore membahas pernyataan Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Mereka setuju Presiden Jokowi "turun gunung" memastikan proses hukum di dua lembaga tersebut berjalan 'on the track'.

Dua perkara yang dimaksud MAKI menyangkut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK. Dalam kasus ini menyeret Syahrul sebagai tersangka korupsi di Kementan. Dalam membeberkan pasal-pasal dalam kasus korupsi di Kementan, KPK menerapkan pasal tindak pidana pemerasan, gratifikasi dan TPPU.

Diluar itu beredar kabar ada kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya dengan korban Syahrul Yasin Limpo.

Dua kasus in menjadi penting, kata Boyamin, lantaran telah muncul isu ada konflik pribadi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang bisa ditarik pada konflik antar lembaga yakni Polri versus KPK.

"Mau tidak mau, Paduka yang mulia Presiden Jokowi harus turun tangan memastikan ini sesuai prosedur hukum dan dipercepat, dan Polisi juga ditanya apa yang terjadi, KPK juga ditanya apa yang terjadi, Pak Presiden tidak boleh berpangku tangan lagi karena ini betul-betul keadaan kegentingan yang memaksa," harap Boyamin di Semarang, Minggu (8/10/2023) n erc/jk/cr3/ab/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU