Eks Kajari Lulus, Diduga "Bermain Kasus" Kayak di Bondowoso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Nov 2023 20:34 WIB

Eks Kajari Lulus, Diduga "Bermain Kasus" Kayak di Bondowoso

i

Raditya M. Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Kejanggalan Kasus Perdata yang Ditipikorkan oleh eks Kejari Trenggalek (4)

 

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

 

 

 

 

 

Publik dikagetkan peristiwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso bernama Alexander Silaen. Keduanya, di OTT KPK, Rabu (15/11/2023) siang.

Kamis (16/11/2023) kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengikuti rapat kerja di Komisi III DPR RI. Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Burhanuddin menegaskan tidak ada ruang bagi oknum kejaksaan melakukan tindakan melawan hukum.

"Tentu kita semua berharap tidak ada lagi di kejaksaan yang bermain kasus," harap Anggota Komisi III Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi di Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Peristiwa yang menyangkut Ayah saya kuat dugaan permainan kasus. Bedanya eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa dan Kasi Pidsusnya Dody Novalita, tak di OTT KPK, kayak eks Kajari Bondowoso, karena tidak memeras Ayah saya.

Tapi hasil investigasi reporting saya, ada indikasi memainkan kasus yang merugikan Ayah saya. Apakah Lulus dan Dody, diduga memainkan kasus ini dapat "sokongan" dari pihak lain?. Wallahu a'lam bish-shawab.

Dejure dan defacto, peristiwa hukum perjanjian kerjasama yang ditandatangani Ayah saya telah "dimainkan" ke kasus pengadaan barang dan jasa. Menurut saya, ini masuk dalam kategori "bermain" kasus. Apalagi kini ditemukan bukti baru novum.

Jujur, saya ingin "adu alat bukti" dengan eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa. Lulus dan Dody, semula menyebut ada kerugian negara dalam merealisasikan perjanjian kerjasama usaha grafika antara Ayah saya dengan Sdr. Gathot Purwanto, dari PDAU Trenggalek.

Lulus Mustafa, menarasikan ada kerugian negara dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008. Hasil investigasi reporting tim saya, tidak ditemukan dana APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 yang dikeluarkan untuk merealisasikan perjanjian kerjasama usaha grafika itu. Apa ini bukan indikasi permainan kasus?

Selaku eks Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa, diduga kuat menahan Ayah saya, tidak berbasis data (alat bukti). Lulus sepertinya tak dilapori anak buahnya bila tahun 2008, DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2008 tidak mengeluarkan dana dari APBD untuk belanja pembiayaan usaha grafika PT Bangkit Grafika Sejahtera.

Atau ia tahu itu dana ilegal yang diperoleh eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, tapi Lulus diduga tutup mata, agar bisa menahan Ayah saya. Makanya dua Kajari Trenggalek sebelum Lulus, tak mau menjamah urusan perjanjian kerjasama usaha grafika antara PT Surabaya Sore dengan PDAU. Keduanya tahu inti perjanjian kerjasama adalah perdata.

Makanya, dua Kajari Trenggalek itu masing-masing jaksa Umaryadi (2015-2018) dan jaksa Adianto (2013-2015), tak mau memeriksa ayah saya, karena paham sebuah perjanjian hukum

Diatur Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Isi selengkapnya: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

 

***

 

Data tertulis yang saya miliki, hubungan hukum ayah saya dengan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, saya pastikan tidak ada. Kalau eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa ngotot, saya tantang debat terbuka.

Menurut akal sehat saya, Drs Gathot Purwanto, punya jabatan mentereng di Pemkab Trenggalek. Ia ditunjuk oleh Bupati Soeharto menjadi Plt Dirut PDAU Trenggalek. Ia lulusan Magister Sains (M.Si) dari UGM, ia bukan orang bodoh. Apalagi terbukti empat kali korupsi. Ia pasti tahu pembiayaan usaha grafika antara ayah saya dengan Sdr. Gathot Purwanto, dari hasil "colongan" eks Bupati, bukan bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek.

Hasil penelusuran saya, peran Gathot Purwanto, diduga "disembunyikan" oleh eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, agar tidak membocorkan info pembiayaan Investor yang sebenarnya bukan Pemkab Trenggalek.

Siapa Investor itu, dejure adalah uang hasil "colongan" eks Bupati Trenggalek Drs. Soeharto, bukan sumber dana dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Dalam bahasa hukum bisnis, investor adalah seseorang yang menaruh modal pada suatu perusahaan untuk meraih untung di masa depan.

Maklum, dalam Investasi ada resikonya. Dalam hukum bisnis, risiko investasi merupakan potensi kerugian yang dapat dialami investor dari aktivitas investasi tersebut.

Maka itu, seorang investor dipandang tahu tahapan- tahapan yang diperlukan sebelum memutuskan untuk menanamkan modal.

Hukum bisnis maupun ilmu manajemen mengajarkan tahapan tahapan berinvestasi. Diantaranya menentukan tujuan dalam investasi: menetapkan kebijakan investasi, memilih Strategi Portofolio, menentukan jenis aset sampai mengukur dan mengevaluasi kerja portofolionya.

Juga eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, mestinya tahu tentang misi seorang investor dalam hukum. Maklum, Sdr. Lulus punya dua gelar hukum, SH., dan MH. Jadi ia menyandang gelar magister hukum.

Pejabat hukum beratribut magister hukumnya, logika hukumnya ia mesti tahu tujuan seorang investor?

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Diantaranya mencari untung, mendapatkan penghasilan tetap, mengembangkan usaha, sampai memiliki jaminan dalam bisnis saat berinvestasi.

Malahan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, dan membuat laporan tentang kegiatan penanam modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ayah saya heran, motif apa urusan dan tugas investor dibombardirkan ke ayah saya.? Termasuk soal survei pasar atau studi kelayakan (feasibility study) pendirian usaha Grafika PT Bangkit Grafika Sejahtera?.

Literasi yang saya baca, studi kelayakan proyek adalah teknik analisis untuk menilai kualitas dari faktor-faktor sebuah proyek yang dilakukan seorang investor sebelum gelontorkan uang ke proyek yang diidamkan.

Ayah saya dalam kapasitas profesional usaha koran dan percetakan di Surabaya defacto dan dejuere, adalah orang yang diiming-imingi saham tanpa setor uang tunai, oleh Gathot Purwanto, dan bukan oleh eks Bupati Drs. Soeharto? . Alat bukti apa ayah saya dipaksa untuk mengakui punya hubungan hukum dengan Soeharto, sehingga disidangkan bersamaan.

Secara hukum, eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, mesti tahu ayah saya bukan investor usaha grafika di Trenggalek. (Ayah saya korban PHP Gathot Purwanto, yang akan saya tulis di seri berikutnya).

Mengapa urusan studi kelayakan mesti ditanyakan ke ayah saya?. Juga soal pembelian mesin cetak rekondisi di perusahaan swasta ditanyakan ke ayah saya sebagai melanggar Permendagri?.

Hasil temuan investigasi, Ayah saya jadi obyek hukum eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa?

Apakah eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, tidak paham PT Bangkit Grafika Sejahtera, bukan BUMD, tapi murni swasta?.

Katakan ada sebutan dari PDAU, apakah secara material, sebutan itu bisa dijadikan alat bukti hukum. Mengingat tak ada dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek untuk pendirian usaha grafika PT Bangkit Grafika Sejahtera ?

 

***

 

Apalagi sekarang ada fakta baru bahwa modal PT Bangkit Grafika Sejahtera, didanai dari uang "colongan" eks Bupati Soeharto dan bukan bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Apakah ini menunjukan kualitas intelektual sdr. Lulus Mustafa , yang bergelar Magister hukum tidak tahu soal ini? Apakah eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, tidak tahu kedudukan Sdr. Gathot Purwanto, sebagai co investor usaha grafika di Trenggalek?.

Atau eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, pura pura bego menyetting pertanyaan penyidik peran investor usaha grafika di Trenggalek kepada ayah saya.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Sampai saat ini, Ayah saya masih belum bisa menilai eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa itu sedang ber-drakor (drama korea) tentang investor usaha grafika PT Bangkit Grafika Sejahtera

atau pura-pura tidak tahu tentang posisi Sdr. Gathot Purwanto, sebagai investor?

Hal yang saya tergelitik adalah pernyataan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dody Novalita, yang saya pernah diwawancara wartawan Detikcom Trenggalek. Saat itu, pernyataan Dody kepada wartawan Detik.com Trenggalek, Senin (21/2/2022), mengatakan, Gathot Purwanto, berperan sebagai jembatan antara Bupati Trenggalek kala itu Soeharto dengan Tatang Istiawan (Ayah saya) selaku investor yang bekerjasama dengan PDAU untuk mendirikan usaha percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera. (Ditayangkan di Detik.com edisi Senin, 21 Feb 2022 jam 22:04 WIB)

Pernyataan Dody, ini apa didukung alat bukti yang valid? Apa dasar hukum Jaksa Dody, meyebut Gathot Purwanto jadi jembatan antara ayah saya dengan eks Bupati Trenggalek kala itu Soeharto ?

Saya catat Dody, ini jaksa, bukan penjual tempe kripik. Jaksa adalah penegak hukum. Normanya dalam membuat pernyataan apalagi yang bersifat tudingan, sebagai penegak hukum, ia harus berbasis data yaitu punya alat bukti Gathot adalah jembatan. Bila jaksa Dody, tak bisa buktikan secara hukum, jaksa Dody, akan dilaporkan Ayah saya secara pidana di Polda Jatim.

Juga pernyataan jaksa Dody, Tatang Istiawan (Ayah saya) selaku investor yang bekerjasama dengan PDAU?

Apakah jaksa Dody, bisa buktikan ayah saya adalah investor di PT Bangkit Grafika Sejahtera yang bekerjasama dengan PDAU? Sampai saya melakukan investigasi, ayah saya tak pegang Akte Pendirian PT Bangkit Grafika Sejahtera, sehingga tak bisa menggugat eks Bupati Trenggalek Soeharto dan eks Plt Dirut PDAU Sdr. Gathot Purwanto.

Menurut Wikipedia, Investor, atau disebut juga penanam modal atau pelabur, adalah orang perorangan atau lembaga melakukan suatu tanam modal baik dalam jangka pendek atau jangka panjang dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Ayah saya di PT Bangkit Grafika Sejahtera, bukan investor. Ayah saya korban PHP (Pemberi Harapan Palsu) Gathot, yaitu diiming iming mendirikan PT Bangkit Grafika Sejahtera, tanpa setor tunai.

Defacto, ayah saya juga tak menikmati uang dari PT Bangkit Grafika Sejahtera? Juga semua mesin cetak sampai kini dikuasai PDAU Trenggalek.

Juga Ayah saya heran, dengan alat bukti apa eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa dan jaksa Dodi menyidik saya sebagai investor di PT Bangkit Grafika Sejahtera? Faktanya, ayah saya tak punya bukti kepemilikan usaha. Apalagi kuasai kantor PT Bangkit Grafika Sejahtera dan mesin cetak rekondisi.

Jaksa Dody, sebagai bawahan eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, juga tidak pernah menanyakan lebih dulu kronologis kejadian ke Ayah saya sampai tergiur menerima tawaran kerjasama usaha grafika dari Gathot Purwanto, lulusan Magister Sains (M.Si).

Jaksa Dody langsung potong kompas ke pembelian mesin dalam konteks aturan pengadaan barang dan jasa. Hal yang mengerankan sampai soal studi kelayakan juga ditanyakan ke ayah saya.

Saya duga eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, tidak mengajarkan ke anak buahnya terkait teknik penyidikan, lazimnya disertai dengan pembuatan kronologi kejadian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kronologi didefinisikan sebagai urutan waktu dari berbagai kejadian atau peristiwa. Tanpa kronologis kejadian, seorang penyidik bisa diibaratkan orang yang dilepas di hutan pada malam hari. (bersambung/[email protected]).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU