RPJPD Kota Batu Tahun 2025-2045 Ditetapkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jan 2024 19:46 WIB

RPJPD Kota Batu Tahun 2025-2045 Ditetapkan

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Pemerintah Kota Batu, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batu Tahun 2025-2045.

 dalam keterangan yang diterima di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, mengatakan sejak diusulkan pada 12 Januari 2024, proses rancangan awal RPJPD Kota Batu tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pemkot Batu akan Bangun Pusat Pelatihan Olahraga BMX

"Kami bersama seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Kota Batu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan," kata Aries.

Aries menjelaskan berbagai saran, pertimbangan, dan juga pemikiran DPRD Kota Batu merupakan masukan dan evaluasi yang berharga demi perbaikan materi serta kualitas substansi Rancangan Awal RPJPD Kota Batu Tahun 2025-2045.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan lapangan berusaha.

Selain itu, juga mencakup peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup berdasarkan isu strategis daerah, yang pada gilirannya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Program Angkot Gratis di Batu Segera Diuji Coba

Ia menambahkan, penetapan RPJPD Kota Batu Tahun 2025-2045 akan melewati proses yang cukup panjang antara lain Musrenbang RPJPD, Penyusunan Rancangan RPJPD, Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD, Pembahasan Rancangan PERDA RPJPD.

"Dan berakhir pada Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Batu 2025-2045 yang setidaknya diagendakan pada Agustus 2024," katanya.

RPJPD Kota Batu Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang merinci arah kebijakan dan sasaran pokok pengembangan wilayah Kota Batu dalam jangka waktu 20 tahun.

Baca Juga: Stabilkan Harga, Pemkot Batu Salurkan 91,29 Ton Beras CPP

Dokumen tersebut disusun untuk mewujudkan suatu pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara efisien.

RPJPD tersebut juga memandang pembangunan sebagai proses transformasi yang mencakup sektor sosial, ekonomi, dan tata kelola dengan berlandaskan sosial budaya dan ekologi serta dalam kerangka sarana prasarana dan kewilayahan.

Transformasi ekonomi diarahkan pada diversifikasi, inklusifitas, produktivitas, dan daya saing daerah. Sementara transformasi tata kelola menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Bt-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU