Mulai 17 Oktober, Semua PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Feb 2024 10:25 WIB

Mulai 17 Oktober, Semua PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

i

Ilustrasi penjual PKL makanan di pinggir jalan. SP/ site news 

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mulai 17 Oktober 2024, sejumlah bidang usaha yang berjualan makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha skala besar, namun juga mencakup pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan, mulai dari yang skala super mikro hingga menengah dan besar, baik dalam maupun luar negeri.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan kampanye Wajib Halal mulai 2023 dan akan mulai dimasifkan di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Restoran yang Belum Bersertifikat Halal Bakal Disanksi, Kecuali Non-Halal

"Tahun 2023 sudah 1.300.000 PU (pelaku usaha) yang mendaftar dan dapat fasilitasi gratis dari BPJPH. Aturan sama untuk semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan yang terkait makanan dan minuman," jelasnya, Jumat (02/02/2024).

Sementara itu, kebijakan mewajibkan semua pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal agar para pengunjung muslim akan merasa lebih tenang saat bersantap di tempat makan, termasuk warung kaki lima yang punya jaminan halal lebih jelas, mengingat Indonesia merupakan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Disisi lain, menurut Hafizuddin Ahmad, pengamat wisata halal sekaligus Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan efeknya bisa berganda. Begitu konsumen merasa aman dan tenang, mereka bisa merekomendasikan tempat tersebut kepada keluarga, teman maupun wisatawan muslim lainnya. Imbasnya, restoran jadi lebih dikenal dan kemungkinan besar akan didatangi lebih banyak pengunjung.

Kesadaran soal sertifikat halal juga dapat menjadi bukti dan daya tawar Indonesia di mata wisatawan muslim mancanegara. Sayangnya, sebagian pengelola restoran halal di Indonesia tidak berpandangan demikian.

Baca Juga: Aturan Jam Malam Susahkan PKL Surabaya

"Ada juga yang bilang, sertifikat itu lebih penting buat restoran-restoran besar, padahal sebenarnya penting juga buat semua restoran. Para wisman muslim itu justru banyak yang mencari restoran kecil yang anti-mainstream, jadi potensinya juga cukup besar," terang Hafizuddin.

Sebagai informasi, untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan 'Sihalal' melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

Sedangkan untuk ketentuan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan self-declare sertifikat produk halal dengan biaya Rp230.000 per pelaku usaha yang akan ditanggung oleh negara.

Sementara itu, pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000. Namun, terdapat biaya tambahan seperti ongkos transportasi sehingga biaya total berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. 

Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler mencakup mereka yang memiliki produk risiko tinggi, seperti bakso, dimana jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi untuk menyuplai bahan baku bakso.Sedangkan, biaya pengajuan sertifikat produk halal untuk pelaku usaha menengah besar dan luar negeri adalah sebesar Rp12,5 juta. 

Lebih lanjut, Siti juga menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan peraturan badan yang mengatur tarif sertifikat produk halal untuk memastikan transparansi biaya pengajuan sertifikat. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU