Direktur PT Sinar Megah Indah Perkasa di Sumenep Jadi DPO Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Feb 2024 17:57 WIB

Direktur PT Sinar Megah Indah Perkasa di Sumenep Jadi DPO Polda Jatim

i

Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR HM Sajali, SH, MM, Ph.D, CPCLE, mengapresiasi kerja keras pihak Polda Jatim dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan Kasus jual beli Tukar Guling tanah kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Menurut Sajali, pelaku yang awalnya diduga sebagai Mafia tanah dan Raja properti di Kab. Sumenep, dilaporkan ke pihak Polda Jatim, oleh pengacara asal Sumenep, Mohammad Siddik, SH, sebagai pelapor atas jual beli tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

"Pihak Polda Jatim melakukan penyidikan terkait kasus TKD di Sumenep, sampai kepada mentersangkakan pelaku, baru setelah itu, pihak Polda Jatim melakukan pemanggilan terhadap pelaku TKD "

Setelah dilakukan pemanggilan tersangka, dan tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga pada akhirnya Pihak Polda Jatim, mengeluarkan surat Daftar pencarian orang (DPO) atas pelaku bernama Sugianto. Tudingnya

Tentu, kata Sajali, dari Proses penyidikan sampai  menetapkan pelaku jadi tersangka dan pada akhirnya mengeluarkan surat DPO, adalah kerjasama tim resort kepolisian, dan itu dilakukan dalam proses panjang. Terangnya.

Dikatakan Sajali, pihak kepolisian Negara republik Indonesia, Daerah Jawa Timur, melalui Direktorat reserse kriminal khusus, berkantor di Jalan Achmad Yani 116 Surabaya, telah resmi mengeluarkan surat terkait daftar pencarian orang (DPO)

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Ia, menjelaskan, perihal Surat yang dikeluarkan oleh pihak Polda Jatim, dengan Nomor : DPO/I/ Res.3.5/2024/Ditreskrimsus tertanggal 29 Januari 2024. 

Selain itu juga, Surat DPO yang dikeluarkan pihak polda Jatim itu resmi ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal khusus, Selaku Penyidik, Lutfie Sulistiawan, S.IK. MH, M.Si Komisaris Besar Polisi. Jelasnya

"Jadi, setelah ditetapkan menjadi DPO, pelaku, atas nama Sugianto, selaku Direktur PT. Sinar Megah Indah Persada di Kab. Sumenep, harus dijemput paksa oleh Pihak Polda Jatim"

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Dikatakan Sajali, Surat DPO dikeluarkan oleh Polda Jatim, karena pelaku selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Jatim, sampai dikeluarkannya surat DPO. Ungkapnya

Tidak hanya itu, sambungnya, pihak Polda Jatim mengambil langkah tegas untuk melakukan penyitaan terkait objek yang disengketakan, bahkan, kemungkinan besar akan ada tersangka lagi setelah Sugianto. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU