Bawaslu dan PWI Jatim Ajak Insan Pers Kawal Pemilu 2024: Jaga Independensi

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Sabtu, 10 Feb 2024 12:22 WIB

Bawaslu dan PWI Jatim Ajak Insan Pers Kawal Pemilu 2024: Jaga Independensi

i

Nur Elya Anggraini, Anggota Bawaslu Provinsi Jatim. SP/ AINI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) ajak insan pers untuk awasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan perkuat pemberitaan sesuai dengan jalur semestinya.

Menurut Nur Elya Anggraini, Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, senantiasa menghimbau media massa turut menjadi pengawas dalam pagelaran pesta demokrasi yang serentak pada 14 Februari 2024. Terutama pada masa tenang yang dimulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang

"Pengawasan terus kita lakukan, apalagi di musim kampanye ini kami mengajak semua teman-teman media untuk mengawasi pemilu. Terlebih di masa tenang kampanye maupun saat perhitungan surat suara," ujar Elya, Surabaya, Sabtu (10/02/2024).

Apalagi Jawa Timur (Jatim) cukup sering dijadikan lokasi kampanye akbar, jadi diharapkan media tidak hanya turut menjadi pengawas. Tetapi juga tidak ikut menyumbang pelanggaran melalui pemberitaan yang dihasilkan dari produk jurnalistik tersebut.

"Bisa dilihat Jawa Timur ini tampaknya menjadi arena pertarungan yang cukup lumayan. Butuh pengawasan yang lebih ektra juga, jadi kami perlu kerjasamanya dari teman-teman media serta masyarakat," jelas perempuan asli Jember ini.

Selaras dengan itu, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) Mahmud turut menegaskan, bahwa pers harus tetap pada posisi dalam menjaga independensi.

"Jaga independensi itu roh (dari media). Apakah media boleh memihak? Boleh, tapi memihak pada kebenaran, media harus memihak demokrasi media harus mencegah orang orang yang terbukti rekam jejaknya anti demokrasi untuk berkuasa, itu kita," tegasnya.

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

Mahmud juga menambahkan jika media sudah tidak independen maka informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak secara utuh. Sehingga, membuat masyarakat kesulitan memperoleh sumber informasi secara akurat dan terpercaya.

"Begitu media tidak independen maka informasi yang keluar tidak utuh. Jadi masyarakat kesulitan untuk menentukan pilihannya (dalam pemilu). Karena masyarakat memperoleh informasi sepotong-sepotong," imbuhnya.

Selain itu, Mahmud juga menekankan pada insan pers untuk tetap mengikuti peraturan yang ada dalam masa tenang kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Pasrah

"Jadi saat masa tenang, ada sanksi-sanksi. Media tidak boleh sama sekali, untuk iklan, memberitakan soal profil, kecuali memberitakan tentang kegiatan KPU, pengawasan Bawaslu," papar Mahmud.

"Kalaupun (memberitakan) rekam jejak pendapat juga tidak diperbolehkan. Sabtu (10/2/2024) kita terakhir boleh memberitakan itu. Minggu sudah dalam masa tenang," pungkasnya.

Sekedar informasi, Bawaslu sendiri, juga telah melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Dewan Pers, untuk memantau konten pemberitaan pers pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU