KPK Pelajari Dugaan Penyalagunaan Wewenang Menteri Bahlil Soal Izin Usaha Pertambangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dari PKS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

Selain mendorong pimpinan DPR untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.

Dikutip dari Tempo, edisi 4 Maret, disebutkan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, akan minta pimpinan DPR RI untuk mendalami kasus Bahlil, mengundang pihak dan kementerian terkait, agar clear bagi publik.

 

KPK akan Pelajari Kasus Bahlil

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyatakan pihaknya berencana memeriksa Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara.

Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

KPK menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut.

 

PKS Desak Periksa Bahlil

Politikus PKS itu menyebut, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bahlil Lahadalia. Mulyanto juga memastikan, PKS akan terus melakukan konsolidasi dengan partai politik lainnya untuk mendalami isu ini di DPR. "Ya kami lobby-lobby untuk itu," ucap Mulyanto.

Dia juga menyoroti Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Dia menilai, Satgas itu justru akan merusak ekosistem pertambangan nasional.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.

 

Satgas Bahlil Sarat Kepentingan Politik

Ia juga menilai keberadaan Satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik karena dibentuk jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan Satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

 

Bahlil Cabut 2.078 Izin Tambang

"Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," ucap Mulyanto.

Sebagai informasi, Satgas Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 tahun 2022 pada Januari 2022. Sejak terbentuk, Bahlil mengklaim telah mencabut 2.078 izin tambang.

 

Menteri Bahlil Bantah

Dalam kewenangan munya sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut-sebut mengenakan tarif atau fee untuk pemulihan IUP yang telah dicabut. Hal ini telah dibantah secara langsung oleh Bahlil.

Secara tegas, Bahlil memastikan bahwa dalam pengurusan seluruh perizinan tambang tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.

"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin nggak boleh ada macam-macam amplop-amplop. CRV wewenang pencabutan izin IUP kepada menteri investasi.

 

Kritik Fraksi Gerindra

Salah satu kritik datang dari Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian. Menurutnya, Keppres terkait Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

"Kenapa Keppres mengalahkan UU? Pelimpahan wewenang tidak bisa, nggak ada dasarnya menteri ESDM melimpahkan wewenang ke menteri investasi," ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan UU Minerba, pencabutan izin tambang menjadi kewenangan menteri ESDM. Untuk itu, pelimpahan wewenang kepada menteri investasi dinilainya dapat batal demi hukum.

 

Reaksi Menteri Investasi Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal namanya yang disebut-sebut melakukan permainan pada izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan redaksi salah satu media nasional.

Bahlil merasa tuduhan tersebut tidak benar dan melaporkan redaksi salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan diberikan atas penerbitan konten pada program podcast yang ditayangkan di YouTube salah satu media nasional.

Dalam keterangan pers resminya, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…