KPK Pelajari Dugaan Penyalagunaan Wewenang Menteri Bahlil Soal Izin Usaha Pertambangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dari PKS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

Selain mendorong pimpinan DPR untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.

Dikutip dari Tempo, edisi 4 Maret, disebutkan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, akan minta pimpinan DPR RI untuk mendalami kasus Bahlil, mengundang pihak dan kementerian terkait, agar clear bagi publik.

 

KPK akan Pelajari Kasus Bahlil

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyatakan pihaknya berencana memeriksa Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara.

Pernyataan Alex itu sekaligus menanggapi desakan dari anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto yang meminta KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).

KPK menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut.

 

PKS Desak Periksa Bahlil

Politikus PKS itu menyebut, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bahlil Lahadalia. Mulyanto juga memastikan, PKS akan terus melakukan konsolidasi dengan partai politik lainnya untuk mendalami isu ini di DPR. "Ya kami lobby-lobby untuk itu," ucap Mulyanto.

Dia juga menyoroti Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Dia menilai, Satgas itu justru akan merusak ekosistem pertambangan nasional.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto.

 

Satgas Bahlil Sarat Kepentingan Politik

Ia juga menilai keberadaan Satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik karena dibentuk jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan Satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

 

Bahlil Cabut 2.078 Izin Tambang

"Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," ucap Mulyanto.

Sebagai informasi, Satgas Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 tahun 2022 pada Januari 2022. Sejak terbentuk, Bahlil mengklaim telah mencabut 2.078 izin tambang.

 

Menteri Bahlil Bantah

Dalam kewenangan munya sebagai kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut-sebut mengenakan tarif atau fee untuk pemulihan IUP yang telah dicabut. Hal ini telah dibantah secara langsung oleh Bahlil.

Secara tegas, Bahlil memastikan bahwa dalam pengurusan seluruh perizinan tambang tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.

"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin nggak boleh ada macam-macam amplop-amplop. CRV wewenang pencabutan izin IUP kepada menteri investasi.

 

Kritik Fraksi Gerindra

Salah satu kritik datang dari Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian. Menurutnya, Keppres terkait Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).

"Kenapa Keppres mengalahkan UU? Pelimpahan wewenang tidak bisa, nggak ada dasarnya menteri ESDM melimpahkan wewenang ke menteri investasi," ujar Ramson dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba, Kamis (31/3/2022).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan UU Minerba, pencabutan izin tambang menjadi kewenangan menteri ESDM. Untuk itu, pelimpahan wewenang kepada menteri investasi dinilainya dapat batal demi hukum.

 

Reaksi Menteri Investasi Bahlil

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal namanya yang disebut-sebut melakukan permainan pada izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan redaksi salah satu media nasional.

Bahlil merasa tuduhan tersebut tidak benar dan melaporkan redaksi salah satu media nasional ke Dewan Pers. Laporan diberikan atas penerbitan konten pada program podcast yang ditayangkan di YouTube salah satu media nasional.

Dalam keterangan pers resminya, Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa untuk memberikan aduan resmi ke Dewan Pers. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…