Hak Angket, Adu Okol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 21:25 WIB

Hak Angket, Adu Okol

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sudah ada beberapa anggota DPR dari PDIP, PKB dan PKS di DPR yang mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan ini mengingatkan kasus hak angket yang pernah digunakan DPR ketika menyelidiki pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp6,76 triliun atau kasus Bank Century pada 2009 lalu.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

Imbas kasus ini, sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono. Idrus Marham selaku ketua Pansus kala itu menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. SBY sendiri sebagai presiden mengaku ngenes dibayangi dugaan terima alisan dana Bank Century.

DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Mengutip laman resmi DPR, hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang ataubkebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis. Hal yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang Hak Anget DPR RI ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal 73, berbunyi:

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Hak angket merupakan salah satu dari hak istimewa yang dimiliki DPR RI di samping hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, yang telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan.

Syarat bagi anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket diatur dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni berisi:

1) Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

2) Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

3) Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

4) Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

5) Pengusul juga perlu menjalani beberapa langkah untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR.

 

***

 

Dalam Hak Angket kasus Century, Gayus Lumbuun dari fraksi PDIP menjelaskan, usulan penggunaan Hak Angket merupakan yang pertama dalam periode 2009-2014 dan perlu mendapat dukungan DPR. Ia menilai kasus century telah merugikan negara dan juga masyarakat.

Menurut Gayus, proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian dan Kejaksaan terhadap permasalahan Bank Century, tidak berjalan optimal.

Gayus juga menegaskan untuk menyelesaikan persoalan Bank Century tidak dapat diserahkan hanya kepada penegak hukum. Ia menilai DPR dapat juga menggunakan hak yang dimiliki guna menyelesaikan persoalan ini.

Sementara Juru bicara pengusul Hak Angket Maruarar Sirait, yang saat itu masih fraksi PDIP menambahkan ada lima fokus penyelidikan dalam pelaksanaan Hak Angket yaitu untuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Ini tentu terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan Rp. 6,76 Triliun untuk Bank Century.

Poin kedua adalah untuk mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century.

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

Pengusul juga akan menyelidiki kemana saja aliran dana talangan Bank Century, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp. 6,76 triliun untuk Bank Century tanpa persetujuan DPR.

Poin terakhir adalah mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail-oul Bank Century dan sejauh mana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan.

Saat itu, Ketua DPR Marzuki Alie dari Demokrat menyatakan Pimpinan DPR bersepakat permasalahan Century untuk ditindaklanjuti.

Eksesnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku menahan emosi, karena selama 10 tahun kerap dicurigai terlibat dalam kasus Bank Century. Hal ini yang melatarbelakangi ia dan partainya begitu serius menanggapi pemberitaan soal Bank Century di media asing, Asia Sentinel.

"Saya menahan emosi saya karena selama hampir 10 tahun ini saya pribadi, keluarga dan PD terus dituduh dicurigai bahkan difitnah seolah-olah ada kejahatan yang kami lakukan. Seolah-olah menerima aliran dana dari Bank Century. 10 tahun saya dan keluarga dan Demokrat menahan segala perasaan itu," kata SBY dalam pidato penutupan pembekalan caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (11/11). (CNNIndonesia, Minggu, 11 Nov 2018).

 

***

 

Diluar kasus Hak Angket Century, ada hak angket tentang perpajakan. Rapat Paripurna DPR RI kasus perpajakan di Gedung DPR/MPR di Jakarta, berlangsung alot dan diwarnai berbagai interupsi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie, fraksi-fraksi di DPR berdebat mengenai perlu-tidaknya menggunakan hak angket untuk mengusut kasus perpajakan. Anggota-anggota DPR berebut kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai usul hak angket itu.

Perdebatan panjang itu akhirnya menjadi alasan bagi Marzuki Alie untuk menghentikan sementara (skors) rapat. Ia sarankan dilakukan lobi antarpimpinan fraksi.

Baca Juga: Peran Shin Tae Yong Bangun Team Work

Kalkulasinya, kekuatan pendukung hak angket meliputi Fraksi Partai Golkar dengan108 kursi, Fraksi PDI Perjuangan (94 kursi), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (57 kursi), dan Fraksi Hanura (17 kursi), sehingga jumlah totalnya sebanyak 276 suara (49,2 persen).

Fraksi lainnya menolak usul hak angket, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKB, PAN dan Gerindra.

Di luar sidang, manuver dan tekanan antarpartai pendukung dan penolak masih berlangsung. Ini terungkap melalui pernyataan-pernyataan di media.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, saat itu menyatakan, pihaknya mengikhlaskan partai koalisi yang bersikap seperti oposisi.

Sedangkan Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengemukakan, pihaknya mengikhlaskan apabila harus keluar dari koalisi karena sikap politiknya berbeda terkait usul hak angket kasus perpajakan.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membahas empat agenda, dua diantaranya mengenai usul hak angket perpajakan.

Satu usul penggunaan hak angket kasus perpajakan dari Komisi XI DPR RI kandas di awal Rapat Paripurna DPR karena sembilan pengusulnya menarik diri.

Itu catatan jurnalistik saya atas dua Hak Angket kasus Century dan perpajakan.

Merujuk ketentuan pasal pasal 73, Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi:

Klausal Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.- Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.- Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Saya prediksi nasib Hak Angket usulan capres Ganjar Pranowo, bakal ditentukan adu okol antar fraksi. Bisa jadi usulan ini akan kandas. Apalagi sampai saat ini PDIP masih pendukung presiden Jokowi. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU