SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim Erintuah Damanik langsung menjadi sorotan publik setelah memutuskan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI pada kasus dugaan pembunuhan pacarnya sendiri.
Lantas bagaimana sosok Erintuah Damanik serta kekayaannya. Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Bahkan, Erintuah juga semasa bertugas di PN Medan, juga menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus korupsi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Selama berdinas di PN Medan kurang lebih 5 tahun, Erintuah juga menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Usai bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik kemudian menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) sejak tahun 2020.
Erintuah sendiri memiliki total harta kekayaan senilai Rp 8,05 Miliar, dan terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2022.
Dimana, dari Rp 8,05 Miliar, dengan rincian Tanah dan Bangunan sebanyak Rp. 3.140.000.000 terdiri dari 1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp. 50.000.000, 2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp. 50.000.000, 3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp. 700.000.000, 4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp. 750.000.000, 5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp. 1.400.000.000 dan 6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp. 190.000.000.
Kemudian untuk alat transportasi dan mesin sebanyak Rp. 781.000.000 yang terdiri dari 1. Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp. 75.000.000, 2. Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp. 6.000.000, 3. Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 375.000.000, 4. Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 325.000.000.
Sedangkan, untuk harga Bergerak Lainnya sebesar Rp. 634.000.000 dan nilai Kas dan Setara Kas Rp. 3.500.000.000.
Dua Hakim Anggota
Sedangkan untuk dua hakim anggota, yakni Heru Hanindyo dan Mangapul, pernah memiliki rekam jejak kasus besar yang ia tangani.
Untuk Hakim Heru Hanindyo, yang resmi bertugas di PN Surabaya sejak November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memimpin sidang dengan menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Namun, dari informasi yang dihimpun tim Litbang Surabaya Pagi, hakim Heru Hanindyo pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh seorang advokat. Saat itu, hakm Heru dilaporkan dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan.
Dia terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023, dengan total kekayaan sebesar Rp 6,7 Miliar dengan rincian tanah dan bangunan sebesar Rp 4,45 Miliar. Kemudian Kendaraan total sebesar Rp 135 juta. Dan harta bergerak Rp 151 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 1.980.586.892.
Sedangkan, hakim Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Kini dia bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Dia terkahir kali melaporkan LHKPN pada 2023 dengan total kekayaan sebesar Rp 1,316 Miliar.n bud/rmc
Editor : Moch Ilham