SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sosok R yang disebut Kejaksaan Agung sebagai pejabat PN Surabaya, masih belum disentuh. Harian Surabaya Pagi dalam liputan Rabu, 6 November 2024, telah menulis saat pengatur susunan hakim, hanya ada 2 hakim berinisial R yaitu KPN Surabaya dan R pejabat pembuat komitmen.
Baca Juga: Lisa Rahmat Seret Suami, Adik, Anak dan Ipar, Suap 3 Hakim Pembebas Tannur
Atur Susunan Majelis Hakim
R diduga dihubungi pihak Gregorius Ronald Tannur untuk mengatur susunan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan hasil pemeriksaan itu akan segera disampaikan.
"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalau ada hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman media," kata Juru Bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
"Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, itu pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim," tambah Juru Bicara MA, Yanto.
"Karena yang bersangkutan bukan Hakim Agung, maka timnya juga bukan dari hakim agung," sambungnya.
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan hasil pemeriksaan terkait majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya, tim pemeriksa tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada hakim kasasi Ronald Tannur.
MA Tak Temukan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk mengusut sosok inisial R yang diduga mengatur susunan hakim di PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur. Jubir MA, Yanto mengatakan saat ini proses masih berjalan.
Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut terlibat dalam penunjukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan tim tersebut tengah menelusuri ketua atau wakil ketua PN Surabaya periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.
"Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).
Baca Juga: 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur, Diincar KY
Yanto menerangkan dalam aturan penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.
Mengurai Alur Pemberian
Kejagung sebelumnya mengurai alur pemberian suap dari ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. Ada peran mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai penghubung dalam alur suap tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Meirizka mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023 atau sehari setelah peristiwa tewasnya Dini Sera. Dia mengatakan Meirizka awalnya menghubungi pengacara bernama Lisa Rahmat.
Qohar menyebutkan Meirizka dan Lisa bertemu di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Menurut dia, Meirizka dan Lisa kemudian sepakat soal uang yang diduga untuk mengurus perkara.
Baca Juga: KY Satukan Langkah Pecat 3 Hakim
Lisa Diduga Atur majelis
Setelah ada kesepakatan soal uang, Lisa Rahmat diduga meminta Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R. Lisa diduga ingin mengatur majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur lewat R.
"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar Qohar.
Qohar belum mengungkap siapa R yang dimaksud. Dia hanya menyatakan Meirizka mengeluarkan uang total Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga orang hakim yang mengadili Ronald Tannur. Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.
Suap itu kemudian membuat hakim memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Kini, vonis bebas Ronald Tannur itu sudah dianulir oleh Mahkamah Agung. MA menjatuhkan vonis MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera. n erc/bd/rmc
Editor : Moch Ilham