SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menyatakan, meski RUU TNI telah disahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk membatalkan perubahan UU TNI itu. Termasuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan melakukan berbagai cara untuk melakukan pembatalan ini, kita akan melakukan segala cara agar Presiden tidak melakukan ini, kita akan kembali turun ke jalan, kita akan bergerilya ke jalan dan media sosial bahkan jika ini disahkan kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Satya, menyebut salah satu pasal bermasalah, yakni penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif. Selain itu, dia juga menyoroti operasi militer selain perang yang dapat dilakukan TNI dengan minimnya kontrol.
"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," tambah Satya.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyebut salah satu pasal bermasalah, yakni penambahan posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif. Selain itu, dia juga menyoroti operasi militer selain perang yang dapat dilakukan TNI dengan minimnya kontrol.
Massa Mahasiswa dan Aliansi Perempuan
Kamis itu, juga ada massa dari mahasiswa Uhamka dan Aliansi Perempuan Indonesia. Mereka datang ke pintu gerbang utama DPR RI pukul 12.11 WIB.
Massa yang datang membawa sejumlah spanduk dan poster. Spanduk dan poster itu bertulisan '#TolakRUUTNI', 'Barisan Perempuan Menolak RUU TNI'.
"Kembalikan TNI ke Barak," teriak massa aksi di lokasi.
Salah seorang orator dari mobil komando mengatakan pengesahan RUU TNI berarti mengembalikan era Orde Baru. Dia juga menolak dwifungsi TNI, yakni militer menduduki jabatan sipil.
"Kalau sampai disahkan, kita kembali ke Orde Baru, kita seharusnya melupakan dwifungsi ABRI, cukup orang sipil diurus sipil, jangan sampai militer mengurus sipil," ucapnya.
Akomodasi Kepentingan Elit Militer
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI. YLBHI menilai RUU ini inkonstitusional dan bisa mengancam kebebasan sipil.
"YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini," kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Dia juga mengatakan UU ini hanya mengakomodasi kepentingan elit militer dan politisi sipil. Menurut dia, para politisi ini tidak bisa taat pada aturan demokratis.
"YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elit militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau mentaati aturan main yang demokratis," tuturnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham