SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik heningnya ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sebuah kisah keluarga yang rumit tengah bergulir. Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, perempuan berusia 75 tahun, menggugat adik kandungnya sendiri, Bambang Husana Kwee, terkait pembagian warisan orang tua mereka yang nilainya mencapai kisaran Rp 1 triliun.
Gugatan ini menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah harta warisan yang fantastis, tetapi juga karena menggambarkan konflik batin antara tanggung jawab keluarga dan keadilan hukum. Sejak sang ayah, Kok Kwee Quarry Kuotakusuma, wafat empat tahun silam, Widyawati mengaku tidak pernah menerima kejelasan pembagian warisan dari sang adik yang bertindak sebagai pelaksana wasiat.
Dari Surabaya hingga Jakarta, Aset Diduga Dijaminkan ke Bank
Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, terdapat 11 jenis aset warisan yang hingga kini masih dikuasai oleh Bambang. Aset-aset tersebut tidak hanya berupa properti di berbagai kota seperti Surabaya, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, hingga kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, tetapi juga saham di sejumlah perusahaan keluarga.
“Kami menduga aset-aset itu tidak segera dibagikan karena telah dijadikan jaminan utang ke bank. Bahkan ada indikasi telah dialihkan tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” ujar Albertus Soegeng dalam keterangannya di persidangan.
Atas dasar itu, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim agar melakukan penyitaan sementara terhadap aset-aset tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
Persoalan Keadilan dalam Wasiat: Hak Anak Perempuan Diabaikan?
Salah satu inti permasalahan lainnya terletak pada ketimpangan dalam pembagian warisan berdasarkan akta wasiat. Dalam surat tersebut, anak laki-laki—termasuk Bambang—mendapatkan porsi yang jauh lebih besar dibandingkan anak perempuan.
Namun, menurut Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap ahli waris memiliki hak atas legitieme portie—bagian mutlak dari warisan yang tidak dapat dikurangi oleh ketentuan surat wasiat.
“Karena itu, kami memohon agar hakim menetapkan pembagian yang adil dengan tetap memperhitungkan legitieme portie dari masing-masing anak,” terang Soegeng.
Tuntutan Kerugian Rp 125 Miliar: Bentuk Teguran atau Keadilan?
Melalui gugatan ini, Widyawati meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 25 miliar. Menurutnya, nilai tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat besaran total warisan yang ditaksir hampir Rp 1 triliun untuk tujuh bersaudara.
“Nilai Rp 100 miliar sudah cukup adil ketika asetnya hampir Rp 1 triliun untuk tujuh orang,” ujar Widyawati dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Bambang belum memberikan pernyataan atau tanggapan atas gugatan ini. Saat didatangi ke rumahnya di Jalan Dharmahusada Utara 3/15, Gubeng, ia tidak berada di tempat.
Sengketa warisan ini bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang rasa keadilan dalam ikatan keluarga. Ketika kepercayaan antar saudara mulai terkikis oleh pembagian yang dianggap tak adil, ruang sidang menjadi saksi atas getirnya konflik darah daging. Kini, harapan Widyawati tertumpu pada palu hakim untuk mengembalikan hak yang diyakininya telah lama terabaikan. nbd
Editor : Desy Ayu