Terkoyak Warisan: Ketika Tali Persaudaraan Diuji di Meja Hijau

Sengketa Warisan Rp 1 Triliun, Kakak Gugat Adik di Pengadilan Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng. SP/ BUDI
Kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik heningnya ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sebuah kisah keluarga yang rumit tengah bergulir. Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, perempuan berusia 75 tahun, menggugat adik kandungnya sendiri, Bambang Husana Kwee, terkait pembagian warisan orang tua mereka yang nilainya mencapai kisaran Rp 1 triliun.

Gugatan ini menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah harta warisan yang fantastis, tetapi juga karena menggambarkan konflik batin antara tanggung jawab keluarga dan keadilan hukum. Sejak sang ayah, Kok Kwee Quarry Kuotakusuma, wafat empat tahun silam, Widyawati mengaku tidak pernah menerima kejelasan pembagian warisan dari sang adik yang bertindak sebagai pelaksana wasiat.

Dari Surabaya hingga Jakarta, Aset Diduga Dijaminkan ke Bank

Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, terdapat 11 jenis aset warisan yang hingga kini masih dikuasai oleh Bambang. Aset-aset tersebut tidak hanya berupa properti di berbagai kota seperti Surabaya, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, hingga kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, tetapi juga saham di sejumlah perusahaan keluarga.

“Kami menduga aset-aset itu tidak segera dibagikan karena telah dijadikan jaminan utang ke bank. Bahkan ada indikasi telah dialihkan tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” ujar Albertus Soegeng dalam keterangannya di persidangan.

Atas dasar itu, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim agar melakukan penyitaan sementara terhadap aset-aset tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.

Persoalan Keadilan dalam Wasiat: Hak Anak Perempuan Diabaikan?

Salah satu inti permasalahan lainnya terletak pada ketimpangan dalam pembagian warisan berdasarkan akta wasiat. Dalam surat tersebut, anak laki-laki—termasuk Bambang—mendapatkan porsi yang jauh lebih besar dibandingkan anak perempuan.

Namun, menurut Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap ahli waris memiliki hak atas legitieme portie—bagian mutlak dari warisan yang tidak dapat dikurangi oleh ketentuan surat wasiat.

“Karena itu, kami memohon agar hakim menetapkan pembagian yang adil dengan tetap memperhitungkan legitieme portie dari masing-masing anak,” terang Soegeng.

Tuntutan Kerugian Rp 125 Miliar: Bentuk Teguran atau Keadilan?

Melalui gugatan ini, Widyawati meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 25 miliar. Menurutnya, nilai tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat besaran total warisan yang ditaksir hampir Rp 1 triliun untuk tujuh bersaudara.

“Nilai Rp 100 miliar sudah cukup adil ketika asetnya hampir Rp 1 triliun untuk tujuh orang,” ujar Widyawati dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Bambang belum memberikan pernyataan atau tanggapan atas gugatan ini. Saat didatangi ke rumahnya di Jalan Dharmahusada Utara 3/15, Gubeng, ia tidak berada di tempat.

Sengketa warisan ini bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang rasa keadilan dalam ikatan keluarga. Ketika kepercayaan antar saudara mulai terkikis oleh pembagian yang dianggap tak adil, ruang sidang menjadi saksi atas getirnya konflik darah daging. Kini, harapan Widyawati tertumpu pada palu hakim untuk mengembalikan hak yang diyakininya telah lama terabaikan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…