Terkoyak Warisan: Ketika Tali Persaudaraan Diuji di Meja Hijau

Sengketa Warisan Rp 1 Triliun, Kakak Gugat Adik di Pengadilan Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng. SP/ BUDI
Kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di balik heningnya ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sebuah kisah keluarga yang rumit tengah bergulir. Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, perempuan berusia 75 tahun, menggugat adik kandungnya sendiri, Bambang Husana Kwee, terkait pembagian warisan orang tua mereka yang nilainya mencapai kisaran Rp 1 triliun.

Gugatan ini menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah harta warisan yang fantastis, tetapi juga karena menggambarkan konflik batin antara tanggung jawab keluarga dan keadilan hukum. Sejak sang ayah, Kok Kwee Quarry Kuotakusuma, wafat empat tahun silam, Widyawati mengaku tidak pernah menerima kejelasan pembagian warisan dari sang adik yang bertindak sebagai pelaksana wasiat.

Dari Surabaya hingga Jakarta, Aset Diduga Dijaminkan ke Bank

Menurut kuasa hukum Widyawati, Albertus Soegeng, terdapat 11 jenis aset warisan yang hingga kini masih dikuasai oleh Bambang. Aset-aset tersebut tidak hanya berupa properti di berbagai kota seperti Surabaya, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, hingga kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, tetapi juga saham di sejumlah perusahaan keluarga.

“Kami menduga aset-aset itu tidak segera dibagikan karena telah dijadikan jaminan utang ke bank. Bahkan ada indikasi telah dialihkan tanpa persetujuan ahli waris lainnya,” ujar Albertus Soegeng dalam keterangannya di persidangan.

Atas dasar itu, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim agar melakukan penyitaan sementara terhadap aset-aset tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.

Persoalan Keadilan dalam Wasiat: Hak Anak Perempuan Diabaikan?

Salah satu inti permasalahan lainnya terletak pada ketimpangan dalam pembagian warisan berdasarkan akta wasiat. Dalam surat tersebut, anak laki-laki—termasuk Bambang—mendapatkan porsi yang jauh lebih besar dibandingkan anak perempuan.

Namun, menurut Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap ahli waris memiliki hak atas legitieme portie—bagian mutlak dari warisan yang tidak dapat dikurangi oleh ketentuan surat wasiat.

“Karena itu, kami memohon agar hakim menetapkan pembagian yang adil dengan tetap memperhitungkan legitieme portie dari masing-masing anak,” terang Soegeng.

Tuntutan Kerugian Rp 125 Miliar: Bentuk Teguran atau Keadilan?

Melalui gugatan ini, Widyawati meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar serta kerugian imateriil sebesar Rp 25 miliar. Menurutnya, nilai tersebut masih dalam batas kewajaran mengingat besaran total warisan yang ditaksir hampir Rp 1 triliun untuk tujuh bersaudara.

“Nilai Rp 100 miliar sudah cukup adil ketika asetnya hampir Rp 1 triliun untuk tujuh orang,” ujar Widyawati dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Bambang belum memberikan pernyataan atau tanggapan atas gugatan ini. Saat didatangi ke rumahnya di Jalan Dharmahusada Utara 3/15, Gubeng, ia tidak berada di tempat.

Sengketa warisan ini bukan hanya tentang harta, tetapi juga tentang rasa keadilan dalam ikatan keluarga. Ketika kepercayaan antar saudara mulai terkikis oleh pembagian yang dianggap tak adil, ruang sidang menjadi saksi atas getirnya konflik darah daging. Kini, harapan Widyawati tertumpu pada palu hakim untuk mengembalikan hak yang diyakininya telah lama terabaikan. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sebuah minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, K…

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

PCNU Lamongan Desak Pemerintah dan Aparatur Hukum Hentikan Peredaran Miras yang Kian Marak di Masyarakat

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk…

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Dewan Ponorogo Tolak Konser Josjis Fest di Stadion Batoro Katong, Soroti Risiko Rumput dan Keamanan

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 24 Agu 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI,  Ponorogo-Rencana penyelenggaraan konser Josjis Fest 2026 di Stadion Batoro Katong, Kabupaten Ponorogo, mendapat penolakan dari sejumlah anggota …

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Sukseskan Muktamar, PCNU Lamongan Siapkan 85 Titik WiFi Gratis

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - PCNU Lamongan terus mengambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Muktamar ke 35, yang berlangsung di PP. Bahrul Ulum…

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Belasan Pelajar SMP Diduga Terlibat Miras, Alarm Keras untuk Dunia Pendidikan Gresik

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

Senin, 24 Agu 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik diwarnai persoalan serius yang patut menjadi perhatian seluruh p…

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Kasubdit Bintiss Polda Jatim Gelar glGiat Pelajar Duta Kamtibmas FGD di Polres Blitar

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 24 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur Bersama Sat Binmas Polres Blitar melaksanakan kegiatan Focus Group…