Mabes Polri Keluarkan SP3D, Perkara Dihentikan Sementara
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mabes Polri resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Nany Widjaja dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Informasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dengan nomor: B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Surat tersebut menyatakan bahwa proses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur yang dilayangkan pada 13 September 2024, dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah digelarnya gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa penyidikan harus ditangguhkan.
Hasil gelar perkara merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, di mana perkara perdata yang masih berlangsung harus diselesaikan lebih dahulu sebelum penanganan pidana dilanjutkan.
Kuasa Hukum Soroti Status Tersangka Nany Widjaja
Menanggapi hal tersebut, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menyambut baik keputusan Mabes Polri. Namun ia menilai penghentian ini seharusnya bersifat final, bukan sekadar penangguhan.
“Seharusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik, tetapi proses penyidikannya dihentikan secara keseluruhan. Hal ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur,” ujar Billy.
Billy, yang juga merupakan putra pengacara senior George Handiwiyanto, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang saham sah PT Dharma Nyata Press sebanyak 264 lembar sejak 1998. Karena itu, menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Nany telah kedaluwarsa secara pidana.
Sengketa Saham: Antara Fakta dan Klaim Sepihak
Lebih lanjut, Billy menjelaskan bahwa kepemilikan saham Nany Widjaja atas PT Dharma Nyata Press didasarkan pada Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998. Saham tersebut dibeli dari Andjar Any dan Ned Sakdani sebesar Rp648.000.000 untuk 72 lembar pertama.
“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp648.000.000, benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun, PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648.000.000 tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999,” jelasnya.
Namun pada tahun 2008, Billy mengungkap adanya pernyataan sepihak yang diteken oleh Nany Widjaja atas permintaan Dahlan Iskan, yang saat itu memimpin PT Jawa Pos. Surat tersebut menyebut seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos untuk kepentingan Go Publik, yang kemudian gagal.
“Surat pernyataan tersebut tidak pernah dibaca atau dibacakan. Karena Go Publik batal, maka surat tersebut juga telah dibatalkan,” tegas Billy.
Surat itulah yang kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan kini dijadikan alat bukti dalam laporan polisi terhadap Nany Widjaja.
Saham Atas Nama atau Atas Tunjuk? Ini Kata UU
Billy juga mengutip Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham perseroan hanya boleh diterbitkan atas nama pemilik.
“Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” pungkas Billy.
Kesimpulan: Gugurnya Status Tersangka dan Isyarat Ketidakabsahan Tuduhan
Langkah Mabes Polri dalam menghentikan sementara perkara ini bukan hanya sinyal hukum atas konflik perdata yang belum selesai, tetapi juga mempertegas keraguan terhadap keabsahan proses penetapan tersangka. Bagi pihak Nany Widjaja, keputusan ini membuka jalan untuk pemulihan nama baik dan menegaskan kembali kepemilikan sah atas saham yang dipersoalkan. nbd
Editor : Desy Ayu