2 Tertangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 17:01 WIB

2 Tertangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

i

Petugas menunjukan barang bukti berserta 2 tersangka hasil ungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Polrestabes, Surabaya, Senin (24/5/2021). Sp/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban sekarat hingga meninggal dunia telah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku yang diamankan ialah Akbar alias Tanjung, pemuda 19 tahun asal Rungkut, serta Arif bocah 18 tahun asal Wonocolo yang turut menghajar korban hingga menyebabkan korban MVZ (18) meregang nyawa.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Dalam hal ini, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menjelaskan bahwa korban ini dikeroyok oleh puluhan orang.

"Kami sudah mengamankan dua pelaku,  dan sudah mengantongi identitas pelaku yang lain," jelas Wakasatreskrim, Senin (24/5).

Lebih lanjut Wakasatreskrim menjelaskan kronologi dari pengeroyokan adalah motif dendam karena teman pelaku dipukul oleh korban.

"Jadi menurut pengakuan dari pelaku adalah temannya itu dipukul oleh korban, hingga korban meminta tolong kepada kedua pelaku kemudian membalasnya," tandas Kompol Ambuka.

Bahkan dalam kesempatan yang sama, salah satu pelaku pengeroyokan Akbar alias Tanjung mengakui bahwasanya dirinya saat itu hanya memukul korban sebanyak 5 kali.

"Jadi saya dikabari bahwa teman saya dikeroyok, lantas kami membalas perbuatan korban dengan kami keroyok juga," ujar Tanjung sembari tertunduk.

Tanjung menambahkan untuk permasalahan temannya dikeroyok dirinya tidak paham, hanya sontak terkejut saja.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Saya kurang paham kenapa teman saya dikeroyok, jadi saya hanya sebagai solidaritas aja," imbuh pelaku.

Sebelumnya kematian Muhammad Vito Zakaria yang di kamar indekosnya, Kampung Baru, Surabaya, Jawa Timur, terungkap. Pemuda 18 tahun itu ternyata tewas karena dikeroyok.

Berdasarkan keterangan dari salah satu tetangga kosnya, sehari sebelum kejadian, yakni pada Kamis (20/5/2021) pukul 22.00 WIB, ia mendengar korban di dalam kamar tengah bertengkar.

"Dia adu mulut dengan orang yang tidak diketahui dan berada di dalam kamar," kata Subeki warga setempat.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Subeki mengaku jika sebelumnya ia melihat puluhan orang menjemput korban di kamar kosnya. Setelah itu korban dibawa ke Starbuck Jalan Siwalankerto, Surabaya.

"Ramai kemarin. Ada puluhan orang ke kos korban. Dijemput paksa begitu," ungkap Subeki.

Atas perbuatan dari kedua pelaku hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, keduanya dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman 5 tahun penjara. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU