5 Karaoke di Blitar Disanksi Tipiring

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Sep 2021 19:57 WIB

5 Karaoke di Blitar Disanksi Tipiring

i

Petugas memeriksa identitas pengunjung karaoke saat menggelar operasi yustisi, Sabtu (11/9) malam.

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satgas covid-19 Kota Blitar menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di masa pelaksanaan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3, Sabtu (11/9) malam.

Dalam razia itu, Satgas covid-19 mednapati sejumlah tempat hiburan buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3.

Baca Juga: PT RMI-Mitr Phol Grup Ajak Petani Tebu Gunakan Modern Farm

Lima tempat karaoke di Kota Blitar terjaring razia penertiban tempat hiburan terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (11/9/2021) malam.

Kelima pengelola tempat karaoke itu mendapat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan beroperasi hingga melebihi waktu yang ditentukan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, razia yang digelar petugas gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP tersebut menyasar tempat hiburan malam.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Hidupkan Wisata Karaoke Berizin Resmi

“Ada tujuh tempat karaoke yang kami lakukan razia, di antaranya tempat karaoke 99, Berlian, Jojo, GM, SM Markas dan TGP. Dari tujuh tempat hiburan malam tersebut petugas mendapati lima pelangar protokol kesehatan dan mendapat sanksi tipiring,” kata Iptu Ahmad Rochan, Minggu (12/9/2021).

Ahmad Rochan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena Kota Blitar masih berstatus PPKM level 3. Tempat hiburan malam mendapat kelonggaran untuk beroperasi tapi masih dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

“Meskipun tempat hiburan malam dan kafe sudah mulai diperbolehkan buka, kami terus memantau. Salah satunya melakukan razia gabungan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelangaran protokol kesehatan dan mengantisipasi penularan penyebaran covid 19,” ujarnya.

Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

Di Kota Blitar ada wacana uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain. Misalnya, pengelola tempat wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan minimal 80 persen pekerjanya harus sudah vaksin Covid-19.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU