7,5 Tahun Nyicil Rumah Sengketa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jun 2020 20:50 WIB

7,5 Tahun Nyicil Rumah Sengketa

i

Anya Dwinov

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anya Dwinov mengaku jadi korban sengketa jual beli rumah. Meski sudah membayar rumah yang jadi incarannya selama 7,5 tahun, Anya masih harus menghadapi gugatan ahli waris penjual, Alida Baynizar, soal kepemilikan rumah tersebut.

Tak pernah disangka Anya Dwinov keputusannya membeli rumah berujung di pengadilan. Selama 7,5 tahun mencicil rumah, tapi Anya tak pernah memengang rumah tersebut.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Awalnya, Anya Dwi Nov membeli rumah di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat seharga Rp 2 miliar. Rumah seluas 900 m2 itu adalah warisan mendiang Moearsono Wongsoredjo dan Rosita Moearsono.

"Sudah 7,5 tahun saya terus bayar cicilan rumah yang pagarnya saja tidak pernah saya pegang," kata Anya Dwinov dalam pesan singkat, Senin (22/6/2020).

"Setiap bulan, saya menyerahkan sejumlah uang sebagai kewajiban saya membayar KPR atas rumah tersebut. Selalu bertanya ke diri sendiri, 'Saya ini bayar apa ya?' Menurut perjanjian kredit saya terhadap bank yang mengeluarkan KPR, saya ini beli rumah," ungkapnya.

Kasus sengketa Anya Dwinov ini memang terbilang rumit. Anya sudah membeli rumah yang berada di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat itu sejak 2013. Sampai saat ini Anya sama sekali belum pernah memegang rumah tersebut.

Cukup panjang perjalanan yang harus dijalani sang presenter. Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi sampai Pengadilan Tinggi, terkait sengketa rumah dengan ahli waris, Alida Baynizar, yang bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Padahal Anya Dwinov sudah membayar lunas rumah yang dibelinya melalui KPR bank.

"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Satu minggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah ulang tahun ke-4 atas berjalannya perkara No. 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," cerita Anya Dwinov lewat pesan singkat, Senin (22/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Baca Juga: Fokus Jalani Latihan Beladiri, Cinta Laura Ngaku Alami Cedera Telinga dan Kaki

Anya membayar cicilan rumah tersebut menggunakan KPR. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat sudah atas nama Anya Dwinov.

Moersono sudah menyerahkan rumah tersebut kepada tiga anaknya, Alida Baybizar, Big Bagawaigita, dan Krisna Dwi Sapta. Ketiga ahli waris tersebut kemudian sepakat untuk menjual rumah tersebut kepada Anya Dwinov tahun 2013.

"Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya. Tapi, saya sendiri nggak pernah menginjakan kaki di rumah itu," cerita Anya Dwinov.

Salah satu ahli warisnya, Alida Baybizar mengajukan pembatalan jual beli rumah. Bahkan, Alida menggugat Anya, ahli waris lainnya, notaris, BPN (Badan Pertahanan Nasional), dan bank secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat empat tahun lalu.

Baca Juga: Congrat, Bahagia Beby Tsabina Pamer Cincin Dilamar Anggota DPR RI Rizki Natakusumah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.

Ternyata, pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

"Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya," tegas Anya. ke

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU