Anak Bunuh Bapak, Ditangkap saat Kabur di Solo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Sep 2022 20:35 WIB

Anak Bunuh Bapak, Ditangkap saat Kabur di Solo

i

Pelaku pembunuh bapak kandung, M Fahri saat ditangkap oleh Polres Ngawi

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi -  Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang lelaki yang mayatnya ditemukan di dalam rumah Dusun Kepuh Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi.

Pelaku pembunuhan adalah Muhammad Fahri Wahyu Erfianto (19) yang telah ditangkap dan diamankan di Polres Ngawi sebagai anak kandung korban. 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K yang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko H dan Plt. Kasi Humas Ipda Dian menyatakan bahwa benar pelaku adalah anak korban. "Pelaku adalah anak korban dan untuk modusnya masih kami dalami lagi," ucap Wakapolres Ngawi.

Wakapolres Ngawi mengatakan bahwa Polsek Kendal Polres Ngawi pada hari Jumat (9/9) sekira pukul 19.00 WIB telah menerima laporan adanya pembunuhan terhadap korban W (51).

ES selaku kakak perempuan pelaku dan sekaligus yang mengetahui pertama kali bahwa korban W (51) yang merupakan bapaknya telah meninggal dunia, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendal. 

Identitas korban Wachid (51) adalah ayah kandung dari pelaku yang sedang sakit stroke dan sempat marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku kesal dan merasa benci kepada orang tuanya yang sering bertengkar.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ditampilkan langsung dalam press release di halaman Mapolres Ngawi, Jumat (16/9/2022). 

Barang bukti yang diamankan dari korban/pelapor berupa 1 (satu) buah selimut warna biru, 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan Diesel dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

 

Sedang barang bukti yang diamankan dari pelaku/tersangka berupa:1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) buah pisau dapur, 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan USA DCSHOES, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan SALVIO HEXIA dan 1 (satu) buah kaos pendek polos warna hitam.

Penyebab kematian adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak paru-paru menimbulkan pendarahan masif mengakibatkan kematian.

"Pelaku sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta," jelas Waka Polres Kompol Kennedy. 

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Namun, Kennedy mengungkapkan jika pihaknya masih mendalami motif pembunuhan itu. Kepada penyidik Fahri hanya mengaku jika dia khilaf dan tak sadar ketika sudah membunuh ayahnya menggunakan pisau. “Kami masih dalami terus ya untuk motifnya ini. Kalau dari lukanya memang ada pada bagian dada dan menembus paru-paru hingga mengalami pendarahan hebat” kata Kennedy.

Tersangka MF dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

"Sementara untuk tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Kompol Kennedy. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU