Home / Hukum dan Kriminal : Dugaan Mafia Tanah Gedung BPN Surabaya (3)

Aneh! Perkumpulan Sembah Setan, Bisa Rebut Aset Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Des 2021 20:26 WIB

Aneh! Perkumpulan Sembah Setan, Bisa Rebut Aset Negara

i

Gedung BPN

Laporan Investigasi Tim Surabaya Pagi Dikoordinasi Wartawan Hukum Senior Dr. H. Tatang Istiawan.

 

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Menelisik sejarah, tanah dan gedung di atas persil seluas 7.000 m2 di Jl Tunjunan No 80 Surabaya, kini direbut perkumpulan Loka Pamitran. Ada keanehan-keanehan. Mengapa merebut tanah Egiendom Verponding lewat gugatan urusan surat perkumpulan

Sementara Perkumpulan ini sebelum kemerdekaan dikenal sebagai organisasi ritual meneer meneer Belanda untuk mendatangkan setan ( arwah orang yang sudah meninggal dunia).

Orang-orang Belanda menyebut perkumpulan Loka Pamitran adalah kelompok

Freemasonry di Indonesia . Pada masa Hindia Belanda dulu merupakan rumah pertemuan bagi kaum Vrijmetselarij yang dalam bahasa Belanda Loge atau Loji.

Oleh karena azas dan tujuan "Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia)", mempunyai dasar dan sumber dari luar Indonesia yang tidak sesuai dengan kepribadian nasional, maka untuk kepentingan pembinaan kepribadian nasional, yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan Program Pemerintah dibidang pemulihan dan penyelenggaraan ketertiban dan keamanan umum, Pemerintah Indonesia mengadakan larangan terhadap organisasi-organisasi yang tak berkepribadian budaya Indonesia.

Larangan di mulai pada saat berlakunya Peraturan Kabinet Dwikora. Praktis organisasi-organisasi itu dibubarkan, dan pembubaran wajib diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Ahli Sejarah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Adrian Perkasa mengatakan, bahwa Freemason sendiri berasal dari Inggris. Lambang yang dipakai yakni penggaris siku-siku dan jangka. Lambang ini menyimbolkan geometri dalam arsitektur. Dengan huruf 'G' yang berarti 'God', 'Godness', atau 'Geometry'.

"Soal Freemason itu sendiri artinya 'tukang kayu' atau 'tukang bangunan'. Makanya, lambangnya pakai penggaris atau mistar siku-siku sama jangka (dengan huruf 'G' di tengah simbolnya, red)," terang Adrian, Selasa, 27 Juli 2021.

Jika berdasarkan catatan sejarah yang dimiliki, lanjut dia, loji Freemason yang sekarang menjadi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tunjungan itu merupakan lokasi bersejarah.

Loji Freemason yang berlokasi di Tunjungan, bukan lagi level regional atau nasional, namun setingkat Hindia-Belanda periode abad 18-20 setelah loji di Batavia.

Kalau pun ada ritual, beber Adrian, mereka tidak membuat agama baru. Hanya membicarakan suatu hal. Yang sifatnya rohani, akan tetapi lebih sekuler. Kalau ritual, di loji Jogja, ada yang menyebut loji setan.

"Karena dianggap menyembah setan. Jadi dulu itu disebut loji Mataram itu loji setan, pakai lambangnya bulan sabit dan bintang," bebernya.

Baru kemudian, sekira tahun 1960, Presiden RI Soekarno melarang termasuk Freemason. Waktu itu, Bung Karno melarang Freemason karena sumber dan jaringan afiliasinya.

 

*

Warga Surabaya yang berusia 65 tahun ke atas, tahu gedung BPN Surabaya adalah bekas Loge de Vriendschap. Sampai kini gedung itu masih berdiri kokoh di tengah hingar bingar Jalan Tunjungan, Surabaya, yang kini dihidupkan walikota Eri sebagai wisata.

Dahulu gedung ini bernama Loge de Vriendschap.

Lokasinya agak menjorok ke dalam tepat depan Hotel Majapahit. Kanan kiri bangunan pencakar langit. Seputar Jalan Tunjungan memang istimewa. Beberapa bangunan menjadi cagar budaya. De Vriendschap sendiri dalam bahasa Inggris berarti The Friendship. Sementara dalam Bahasa Indonesia berarti pamitran atau pertemanan.

Menurut sejarah, pembangunan loge tersebut diinisiasi oleh Jacobus Albertus Van Middelkop pada 28 September 1809. Didirikan pada masa Herman Williem Daendels yang juga seorang Mason. Sementara Raffles masuk Organisasi Freemason pada tahun 1813. Ia mendapat kenaikan pangkat sebagai anggota baru di loge ini.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Organisasi ini sangat tertutup dan ketat dalam menerima anggota baru. Freemason bukan organisasi agama dan tidak berdasarkan pada teologi apapun. Freemason merupakan organisasi internasional yang awalnya merupakan serikat pekerja.

 

*

Lalu mengapa “Loka Pemirtan” yang dulu sebagai perkumpulan para penjajah Belanda, kini lewat gugatan Tjipto Candra, bisa merebut aset negara di jl. Tunjungan No 80 Surabaya.

Hasil investigasi tim Surabaya Pagi dari aspek sejarah, hukum, kebudayaan dan finansial, ada hal yang luar biasa dan aneh. Ada dugaan rekayasa hukum untuk kepentingan keuntungan finansial sekelompok orang Tionghoa yang diduga suka rebut aset peninggalan Belanda (Egendom Verponding).

 

*

 

Berdasarkan data-data dan aturan hukum yang dimiliki tim investigasi, ada dugaan eksekusi tanah negara di jl. Tunjungan No 80 Surabaya,ada rekayasa hukum . Sejumlah praktisi heran, ada apa swasta bisa eksekusi tanah negara?

Terkait obyek sengketa misalnya, tanah dan bangunan di atas persil seluas 7.000 m2 itu sejak tahun 1961 secara hukum sudah menjadi aset negara. Aset ini dihuni instansi BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk pendaftaran surat tanah oleh BPN Surabaya.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Landasan hukumnya UU No 5 Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Agraria No 2 Tahun 1960. Atas dasar ini tanah bekas Eigendom Verponding No 3752 sisa atas nama Loge De Vriendschap terkena ketentuan konversi UUPA yaitu dikonversi menjadi HGB selama 20 tahun.

Kepemilikan atas persil itu oleh negara diperkuat dengan Keppres No 32 tahun 1979 Jo Permendagri No 3 tahun 1979. Secara hukum agraria mulai tanggal 24 September 1980 persil ditata kepemilikannya oleh BPN bukan Perkumpulan “Loka Pamitran”.

Makanya pada periode April-Mei 1991, para penghuni yang menempati rumah di komplek gedung jl. Tunjungan No 80 Surabaya, diberi uang ganti rugi dan pesangon dari BRI bersama BPN sebesar Rp 1.077.336.300,-. Jumlah penghuni saat itu sebanyak 11 orang. Pesangon ini dilaporkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya saat itu, Ir. Soebardi, kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim dengan surat No 580.350.14623 tertanggal 22 Mei 1991.

Sementara pengurus Perkumpulan “Loka Pamitran” pembentukan tahun 1954, tidak pernah mendaftarkan tanah bekas Eigendom Verponding yang ditinggalkan pengurus pulang ke Belanda sampai tanggal 24 Maret 1971. Juga tidak menguasai fisik apalagi tidak menggunakan hak mendaftarkan tanah tersebut ke BPN. Praktis menggunakan Keppres No 32 tahun 1979 Jo Permendagri No 3 tahun 1979, pengurus Perkumpulan “Loka Pamitran” tidak dapat menggunakan hak atas tanah dan bangunan di Jl. Tunjungan No 80

Surabaya.

Sampai tahun 1991, pengurus Perkumpulan ini yang masih hidup tinggal R. Soetoro. Saat itu usianya sudah berumur 84 tahun.

Pria yang pernah menjadi panitera (sekertaris) “Loka Pamitran” sekaligus pegawai BPN Surabaya dipengaruhi beberapa orang Tionghoa, untuk mau menemui notaris Yudhara. R. Soetoro diajak meeting untuk hidupkan perkumpulan “Loka Pamitran”. Ajakan itu alot, karena R.Soetoro, merasa perkumpulan ini sudah bubar dan dilarang. Dasar bubar adalah PEPERTI No 7/1961. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No 7 tahun 1961, melarang perkumpulan “Loka Pamitran” hidup di Indonesia, karena tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia. Peperti no 7 tahun 1961 memberi waktu satu bulan untuk bubar.

Aturan hukum di negara hukum bahwa organisasi yang sudah bubar tidak boleh hidup lagi di Indonesia. Seperti FPI dan HTI.

Diduga karena usianya yang sudah uzur, R. Soentoro, saat diajak kawanan pengusaha Joni Sangkono, tak menolak. Ia satu-satunya pengurus perkumpulan yang masih hidup. Timbul pertanyaan, motif apa perkumpulan sembah roh halus (sekuler) yang sudah tak ada pengurus dihidupkan? Mengingat AD-ART perkumpulan sahnya suatu keputusan rapat harus dihadiri 3/4 pengurus. Tenyata “pemaksaan” rapat saat itu menurut Joni Sangkono, untuk cari keuntungan lewat gugatan. Nah, terungkap motif mereinkarnasi perkumpulan yang sudah dilarang dan bubar ini. Praktis pengurusnya baru. R. Soetoro didapuk jadi penasihat. Sementara kegiatan pengurus bentukan tahun 1991 tidak pernah melakukan kebaktian datangkan roh halus. Konon kegiatannya utak utik surat untuk rebut aset negara menggunakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adalah Sistono Widjaja, warga Jl. Tanjungsari Baru V No 38 Blok GG-19 Surabaya, yang menuding gugatan Tjipto Candra, ditangani hakim yang menurut Sistono, hakim nakal. Apa kriteria hakim nakal yang sidangkan kasus aset negara di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya. Baca laporan besok. ( bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU