Anggaran THR dan Gaji ke 13 ASN-TNI-Polri Disiapkan Rp 215 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Apr 2021 21:15 WIB

Anggaran THR dan Gaji ke 13 ASN-TNI-Polri Disiapkan Rp 215 T

i

Ilustrasi THR

 

PWNU Jawa Timur Minta pemerintah Cabut Kebijakan Larangan Mudik, Karena Penurunan Kasus Covid-19 Saat ini Cukup Signifikan

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bila perusahaan swasta menghitung tahun 2021 ini belum mampu bayar THR karyawan, karena dampak pandemi. Berbeda dengan pemerintah. Saat ini pemerintah mulai menyiapkan anggaran untuk pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri. Prakiraan mencapai Rp215 triliun pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembayaran THR kepada ASN, TNI, dan Polri oleh pemerintah bersifat wajib.

"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," kata Airlangga, di Jakarta, Kamis, (8/4/ 2021).

Dia mengungkapkan, pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, khususnya pada triwulan II-2021.

"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," tambah Airlangga.

Dijelaskan, beberapa program tersebut di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diberikan hingga Mei 2021.

Pemerintah, kata Menko Perekonomian bertekad akan mempercepat penyaluran program perlindungan sosial dari bulan Juni ke awal Mei 2021.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan berbagai asosiasi platform digital hingga pelaku UMKM akan menyelenggarakan Program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada akhir bulan Ramadhan.

Dalam program ini, pemerintah akan memberikan subsidi hingga menggratiskan ongkos kirim, terutama untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM dalam negeri. "Diharapkan kebijakan ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021," tuturnya.

Tahun ini, pemerintah belum menjadwalkan pencairan THR ke ASN-TNI-Polri. Tahun pada tahun 2020 THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

 

Tahun 2020 Hanya Rp 29 Triliun

Tahun 2020 lalu, Kementerian Keuangan di bawah komando Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sekitar Rp 29 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Baca Juga: Gus Muhdlor Gelar Open House untuk Masyarakat, 15.000 Porsi Makanan Disiapkan

Anggaran THR PNS-TNI-Polri tahun lalu lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di APBN 2020 sekitar Rp 35 triliun. Hal itu lantaran ada penghematan sekitar Rp 5,6 triliun. "Kalau kebutuhan (anggaran THR PNS) nya total sekitar Rp 29 triliun, (setelah) ada efisiensi Rp 5,6 triliun," ujar salah satu sumber di Kemenkeu, seperti yang dikutip dari laman CNBCIndonesia.com pada April 2020 lalu.

Keputusan pencairan THR ASN-TNI-Polri tahun 2020, tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB .

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena tahun 2020 fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Tahun 2020 lalu, THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun pada tahun 2020.

 

Kebijakan Larangan Mudik Dicabut

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta pemerintah mencabut kebijakan larangan mudik, karena penurunan kasus covid-19 cukup signifikan di tanah air. Selain itu, PWNU menilai program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah juga cukup membuahkan hasil.

Baca Juga: Terbuka Untuk Umum, Open House Pj Wali Kota Ali Kuncoro Diserbu Warga

"Artinya vaksin berhasil, corona mendekati zero, hendaknya (larangan mudik) dicabut karena sudah setahun lalu tidak mudik," kata Khatib Syuriah PWNU Jatim Safruddin Syarif dikonfirmasi Selasa (6/4/2021).

Dengan kondisi itu, Safruddin menilai tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tetap melarang warga mudik tahun ini. Mudik, kata dia, merupakan ajang silaturahmi yang hukumnya wajib dan sunnah. Namun di saat yang sama manusia juga wajib menjaga kehidupan dirinya dan sesama.

“Nah itu yang sulit dipahami oleh masyarakat. Intinya bagaimana kita menjalankan aturan pemerintah," katanya.

Sementara, Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi meminta pemerintah merevisi kebijakan larangan mudik, karena kontradiktif dengan kebijakan pemerintah mengizinkan salat tarawih dan Idulfitri di masjid.

Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga mulai membuka keran pariwisata pada April ini.

"Melarang mudik jadinya terkesan tidak kompak dan kebijakan yang tabrakan. Saran saya, kebijakan larangan mudik harus direvisi," kata Tirta melalui caption video yang diunggah melalui akun instagram @dr.tirta, Selasa (6/4).

Tirta mengatakan, bila kebijakan larangan mudik tetap berlaku, maka dipastikan akan muncul kebingungan dan asumsi liar di masyarakat. Ia juga menilai bahwa larangan mudik tidak lagi efektif, sebab masyarakat masih bisa mudik menggunakan jalur darat seperti misalnya touring motor. n jk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU