Bantah Kesaksian Polisi, Steward Kanjuruhan Lihat Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Feb 2023 15:13 WIB

Bantah Kesaksian Polisi, Steward Kanjuruhan Lihat Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton

i

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (31/1/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang Tragedi Kanjuruhan untuk tiga terdakwa dari anggota kepolisian kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (31/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil sebanyak 39 saksi. Namun, hanya 25 saksi yang dapat hadir di PN Surabaya dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa anggota yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menanyakan terkait tembakan gas air mata ke arah tribune.

Salah satu saksi yang dihadirkan seorang steward bernama Nanang Subeki. Ia mengaku melihat petugas kepolisian membawa senjata gas air mata. Ia sempat berusaha menegur, namun tidak berani.

"Ada (membawa senjata gas air mata). Tidak berani," kata Nanang.

Sementara itu, seorang saksi lainnya dari steward Ahmad Yoni membenarkan adanya tembakan dari flash ball. Ia juga mengaku melihat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribune suporter.

"[Tembakan gas air mata] dari barat agak selatan, arahnya ke tribune selatan," ujar Yoni.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Namun, Yoni mengaku tak tahu berapa kali polisi menembakkan gas air mata ke arah tribune lantaran malam itu kondisi dipenuhi penonton.

"Kalau berapa kalinya enggak tahu, karena saya fokus ke suporter," tuturnya.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki memutarkan rekaman video yang diambil dari CCTV di tribune timur atau papan skor Stadion Kanjuruhan.

JPU dalam persidangan menjelaskan, penayangan bukti rekaman cctv bertujuan untuk membuktikan sesuai dakwaan yang telah disusunnya bahwa memang ada tembakan ke arah tribun penonton.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Dalam rekaman video itu, terlihat ada tembakan gas air mata mengarah ke lintasan lari di bagian selatan sekitar pukul 22.09 WIB saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 lalu. Selang 4 menit dari itu, ada tembakan susulan yang mengarah ke tribune selatan Stadion Kanjuruhan.

“(Rekaman video) ini kami membuktikan kalau ada tembakan ke tribune. Kemarin ketika pemeriksaan (terdakwa sebagai saksi) bilang kalau enggak ada gas air mata yang ke tribune,” ujar JPU Hary.

Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 silam usai pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 583 orang lainnya cedera dalam tragedi ini. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU