Beredar Kabar Hoax Larangan ke Kota Malang Karena Zona Hitam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Des 2020 15:19 WIB

Beredar Kabar Hoax Larangan ke Kota Malang Karena Zona Hitam

i

Tangkapan layar pesan berantai di media sosial larangan ke Kota Malang. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Malang - Baru-bari ini beredar pesan berantai bagi warga yang nekat masuk Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari yang berisi larangan tidak bepergian ke Kota Malang yang dikeluarkan Bapak Kapolresta Malang Kota. Dengan alasan Kota Malang masuk zona hitam.

Berikut isi dalam pesan berantai itu:

Baca Juga: Pasokan Kebutuhan Pokok Stabil Pasca Lebaran

Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata langsung merespon beredarnya pesan berantai via aplikasi WhatsApp tersebut. Dan menegaskan jika pesan itu merupakan berita bohong atau hoaks. Pihaknya pun tak pernah mengeluarkan imbauan larangan bepergian ke Kota Malang. 

"Itu berita bohong atau hoaks," tegas Leonardus saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020)

Leonardus mempersilahkan bagi semua warga yang hendak bertandang ke Kota Malang. Namun, Leonardus berpesan agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Beberapa protokol kesehatan tersebut diantaranya, mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu memakai masker. "Tidak ada larangan, silahkan berkunjung ke Kota Malang. Dengan tetap patuhi protokol kesehatan melalui 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak," ungkap Leonardus.

Polresta Malang Kota sendiri telah gencar mensosialisasikan, bahwa pesan berantai larangan bepergian ke Kota Malang dan akan menerapkan karantina 14 hari adalah hoaks

"Silahkan mas sampaikan saja bahwa berita tersebut hoaks dan tidak benar. Kita sedang menyelidiki siapa yang membuat dan memposting pertama," tambahnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang: Layanan Jemput Bola Efektif

Pemerintah Kota Malang juga melarang pelaksanaan wisuda luring atau tatap muka di seluruh perguruan tinggi di Kota Malang. Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 diterbitkan 10 Desember 2020 lalu. Dsy12

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU