SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.
Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor
Oleh karena itu Desa Mijen telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diberi nama Djatikusumo. BumDes Djatikusumo merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintahan desa dan berbadan hukum resmi. Pemerintahan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan peraturan desa (7/ 11).
BumDes Djatikusumo yang diketuai oleh Siswoyo Patut didukung secara penuh oleh Kepala Desa Mijen M. Hasanuddin S. Ag beserta perangkat desa agar mampu mengembangkan usaha BumDes melalui karyawan yg telah ditunjuk
BumDes Desa Sedeng Mijen Krian dikelola warga Desa Mijen sendiri sekitar 5 sampai 7 orang dengan ketentuan upah minimum dan mengedepankan pelayanan yg terbaik serta beretika.
Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %
BumDes Desa Sedeng Mijen itu sendiri mendapatkan suntikan pendanaan dari usulan panitia atau perangkat setiap ada agenda tahunan seperti Dana Desa atau anggaran Dana Desa.
BumDes Desa Sedeng Mijen ikut andil dengan menyokong pendapatan asli Desa Mejen Krian.
Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan
Berdirinya BumDes Sedeng Mijen sejak tahun 2017 sampai 2021 dapat dirasakan warga sekitar, salah satunya kredit agunan dengan bunga 1.5% jual sembako sistem pinjam meminjam.
Melansir keterangan salah satu ketua BumDes Sedeng Mijen Kecamatan Krian di ruang kerjanya bahwa “BumDes telah menyetor ke pendapatan asli daerah dan yang terpenting warga Sedeng Mijen bisa lepas dari pinjaman Ojol, rentenir yang penuh dengan riba pungkas,” Ketua BumDes. Her
Editor : Moch Ilham