BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Menuju Kesejahteraan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Nov 2021 15:53 WIB

BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Menuju Kesejahteraan

i

BumDes Djatikusumo Sedeng Mijen Krian. SP/Her

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk Musyawarah Desa disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Namun karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Oleh karena itu Desa Mijen telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diberi nama Djatikusumo. BumDes Djatikusumo merupakan usaha desa yang dikelola  oleh pemerintahan desa dan berbadan hukum resmi. Pemerintahan desa dapat  mendirikan badan usaha milik desa  sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa pembentukan badan usaha milik  desa ditetapkan peraturan desa   (7/ 11).

BumDes Djatikusumo yang diketuai oleh Siswoyo Patut  didukung secara penuh oleh Kepala Desa Mijen M. Hasanuddin  S. Ag beserta  perangkat  desa agar mampu  mengembangkan usaha BumDes  melalui karyawan yg telah ditunjuk  

BumDes Desa Sedeng Mijen Krian dikelola warga Desa Mijen sendiri  sekitar 5  sampai 7  orang  dengan  ketentuan  upah minimum dan mengedepankan  pelayanan  yg  terbaik  serta beretika.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

BumDes  Desa Sedeng Mijen  itu sendiri mendapatkan suntikan pendanaan  dari usulan  panitia atau perangkat setiap ada  agenda tahunan   seperti   Dana Desa  atau anggaran Dana Desa.

BumDes Desa Sedeng Mijen  ikut andil  dengan menyokong pendapatan asli Desa Mejen Krian.

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Berdirinya BumDes Sedeng Mijen sejak tahun 2017  sampai 2021      dapat  dirasakan warga  sekitar,    salah satunya    kredit agunan  dengan  bunga  1.5%    jual sembako  sistem pinjam meminjam.

Melansir   keterangan salah satu  ketua  BumDes  Sedeng Mijen  Kecamatan Krian di ruang kerjanya bahwa  “BumDes  telah  menyetor  ke pendapatan asli daerah dan yang  terpenting  warga Sedeng  Mijen   bisa lepas dari  pinjaman Ojol, rentenir yang penuh  dengan riba pungkas,” Ketua BumDes. Her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU