Bupati Irsyad Yusuf Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pasuruan Capai 4,34%, Disampaikan Lewat LKPJ

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Mar 2022 16:06 WIB

Bupati Irsyad Yusuf Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pasuruan Capai 4,34%, Disampaikan Lewat LKPJ

i

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad). SP/Ony

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Meski dilanda Pandemi berkepanjangan, namun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan pada tahun 2021 lalu justru mengalami peningkatan.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) saat menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasuruan tahun anggaran 2021 di hadapan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/03/2022) siang.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp 24 Miliar

Menurutnya, selama tahun 2021 terjadi kenaikan dengan capaian 4,34%. Akan tetapi, jumlah tersebut masih di bawah prosentase pertumbuhan ekonomi pada level Jawa Timur tahun yang sama, yakni mencapai 7,07%. Hal tersebut dikarenakan kondisi ekonomi sedang dalam pemulihan pasca penurunan pada tahun 2020 terkontraksi atau minus sebesar 2,03% akibat pandemi covid-19.

"Alhamdulillah, pertumbuhan ekonomi kita naik meskipun masih di bawah Jawa Timur, ya karena memang kita masih dalam tahap pemulihan akibat dampak pandemi yang memukul banyak sektor," katanya, dijelaskan Bupati, struktur perekonomian Kabupaten Pasuruan sementara berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2021 menunjukkan kontribusi lima lapangan usaha terbesar. 

Diantaranya industri pengolahan sebesar 58,97%; kemudian konstruksi sebesar 11,94%; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 9,25%; pertanian, kehutanan dan perikanan 6,78%; serta penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 3,47%.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

"Ada pula 12 lapangan usaha lainnya yang berkontribusi sampai 9,59%. Yang paling banyak memang industri pengolahan sampai lebih dari 50%, karena memang jalan terus, permintaan juga banyak," jelasnya.

Sementara itu, Gus Irsyad menegaskan bahwasanya penyampaian LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab Bupati Pasuruan dalam menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah ke DPRD, Pemerintah Pusat dan masyarakat, dan sesuai dengan amanah konstitusi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diatur pada Pasal 69 dan 71. 

Baca Juga: BNPB Salurkan Rp 150 Juta Bantuan untuk Kabupaten Pasuruan

Untuk tahun 2021 merupakan penyampaian LKPJ di tahun ketiga masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, dalam durasi hampir satu jam, Bupati Irsyad menyampaikan beberapa hal. Diantaranya kondisi makro daerah, ringkasan APBD dan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKPD tahun 2021. Ony/mil

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU