Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Okt 2020 21:30 WIB

Buron Penyalur TKI Ilegal Ditangkap

i

Tim Kejari memeriksa Hermawan, terpidana yang buron usai diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang – 2 tahun buron, terpidana kasus penyalur TKI Ilegal Hermawan alias Alan akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan. Terdakwa ditangkap saat bersama dengan keluarganya.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

"Terpidana berhasil kita amankan dibantu oleh petugas kepolisian, saat berada di rumah kawasan Kedungkandang, Kota Malang," ungkap Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, terdakwa Yusuf ditangkap pada Sabtu (10/10) sore. Sebelumnya, tim gabugan kejari Kota Malang bersama Kejari Karanganyar sudah melakukan pengintaian sejak Kamis (8/10/2020), di rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Hermawan.

Pengintaian berlangsung selama dua hari, dan baru menemukan keberadaan terpidana pada Sabtu sore.

Baca Juga: Alasan Sakit, Valentina Tak Ditahan Kejaksaan

"Awalnya kami dapat informasi dari Kejari Karanganyar, bahwa terpidana Hermawan tak berada di wilayah Karanganyar dan berada di Kota Malang. Ternyata terpidana mendiami rumah di kawasan Kedungkandang itu. Pengintaian kemudian dilakukan," beber Yusuf.

Yusuf menambahkan, bahwa rumah tempat terpidana diamankan merupakan rumah yang sengaja dikontrak sebagai tempat tinggal selama berada di Kota Malang.

Baca Juga: Pemberangkatan Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Bos Agency Ditangkap

"Kayaknya rumah kontrakan. Terpidana hidup berpindah-pindah. Saat diamankan lagi bersama keluarganya," imbuh Yusuf.

Sekedar informasi, Hermawan merupakan terpidana kasus penyaluran TKI Ilegal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 758K/Pid.sus/2018 tertanggal 26 September 2018. Dia melanggar Pasal 4 jounto Pasal 102 ayat (1), huruf a dan b UU Tahun 2004 tentang orang perseorangan menempatkan WNI keluar negeri tanpa izin.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU