Buruh Pabrik Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNNK Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jun 2021 20:28 WIB

Buruh Pabrik Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNNK Sidoarjo

i

Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman diamankan BNNK Sidoarjo.

Pelaku merupakan pengedar sabu jaringan lapas. Ia ditangkap petugas di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021. Dari tangannya, BNNK mendapatkan barang bukti sabu siap edar seberat 1,62 gram.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin. Setelah barang yang dibelinya laku, tersangka langsung transfer ke Arifin dengan nilai 950.000 per gramnya.

“Sedangkan Arifin ini yang masih DPO,” terang Samsul kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Satu gram sabu ia pecah menjadi delapan paket hemat. Ia jual Rp 200 ribu per paket hemat. Sasarannya adalah para remaja.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal pelaku telah digeluti sejak 4 tahun silam. Ia pun mendapat pasokan dari beberapa lapas.

“Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun,” kata Samsul, Kamis (3/6).

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Samsul menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda.

"Yang memberi nomor ke tersangka adalah seorang napi, kemudian sabu tersebut dikirim secara ranjau," jelas Samsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU