SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Yohanes Hendri Kristianto dihukum pidana dua tahun penjara. Mantan kepala gudang CV Lintas Global Samudera (LGS) ini dinyatakan terbukti mencuri karpet milik perusahaannya senilai Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV
Menanggapi putusan ini, terdakwa Yohanes menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Yohanes dalam sidang online dari Rutan Medaeng.
Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan
Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Karpet dagangan perusahaan yang disimpan di dalam gudang diambilnya diam-diam. Dia dibantu tiga anak buahnya yang hingga kini masih buron. Caranya, mereka membuka gembok gudang yang kuncinta dititipkan ke terdakwa.
Yohanes mencuri karpet dua kali sehari. Pukul 07.30 pada saat gudang belum buka dan pukul 17.15 pada saat gudang sudah tutup. Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Satu karpet harganya Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Karpet itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga sebenarnya. Karpet seharga Rp 80 juta hanya dijual terdakwa seharga Rp 400 ribu.
Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika
Dari penjualan karpet seharga Rp 1 miliar tersebut, terdakwa mendapatkan hasil Rp 15 juta. Uang itu lantas dibagi dengan tiga anak buahnya yang ikut membantu. Yohanes mendapat bagian 60 persen. Sisanya untuk anak buahnya. Perbuatan terdakwa terungkap tujuh bulan setelah dia mengundurkan diri dari perusahaan pada Maret 2020 saat bosnya berniat memindahkan gudang dari sebelumnya di Margomulyo ke Kalianak. Dari situ ketahuan banyak karpet yang hilang. bd
Editor : Moch Ilham